MK: Uji Materiil Kewajiban Sertifikasi Halal Tidak Dapat Diterima
Reporter
Friski Riana
Editor
Endri Kurniawati
Rabu, 21 Februari 2018 16:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima uji materi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Gugatan diajukan oleh seorang advokat, Paustinus Siburian, yang mempermasalahkan kewajiban sertifikasi halal. "Mengadili: menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di persidangan, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2018.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi mengatakan tidak memahami maksud pemohon. Meski terdapat rumusan petitum dalam permohonan tersebut, hakim konstitusi menganggap rumusan tidak lazim dan membingungkan.
Baca: Pemerintah Diminta Segera Buat Peta Jalan Industri Halal
Selain itu, hakim konstitusi juga berpendapat bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur lantaran petitum atau hal yang dimohon penggugat untuk dikabulkan, tidak sejalan dengan posita atau rumusan dalil dalam surat gugatan. Padahal, posita dan petitum permohonan merupakan hal fundamental bagi Mahkamah dalam menilai dan memutus perkara.
Permohonan yang diajukan oleh Paustinus ialah menguji norma pada huruf b, frase "syariat Islam" dalam Pasal 1 angka 2, Pasal 3 huruf a, dan kata "selain" dalam Pasal 18 ayat (2) UU Jaminan Produk Halal. Pemohon merasa dirugikan karena tidak mendapatkan batasan yang jelas tentang persoalan halal atau tidak halalnya suatu produk, baik menyangkut bahan maupun proses produksinya.
Menurut Paustinus, tidak tepat jika pembentuk undang-undang menyusun tujuan UU JPH adalah untuk "masyarakat", karena pemohon merasa tidak diwajibkan mendapatkan jaminan produk halal. Seharusnya, kata Paustinus, UU menyebutkan dengan tegas yang menjadi sasaran yaitu umat Islam atau konsumen muslim, seperti dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal. Selain itu, kata Paustinus, tidak ada kejelasan mengenai definisi dari syariat Islam.
Baca juga: Seluk Beluk Halal, Universitas Indonesia Dirikan ...
Paustinus menilai bahwa ketentuan yang mengharuskan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan bersertifikat halal akan berdampak pada produk yang dibeli di luar negeri untuk penggunaan akhir di Indonesia.
Dalam sidang pada 4 Mei 2017, pemerintah yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Nur Syam menegaskan bahwa sertifikasi halal bertujuan menciptakan jaminan produk berkualitas, yang terjamin kesehatan dan kehalalannya. Adapun Indonesia Halal Watch yang diwakili Ikhsan Abdullah selaku pihak terkait menyatakan kekhawatiran pemohon tidak beralasan.
Ia menyebut bahwa pemohon salah menangkap maksud UU JPH. Maksud mandatory sertifikasi halal, kata Ikhsan, adalah semua makanan dan minuman wajib disertifikasi. Ikhsan juga mengatakan, jika suatu produk tidak mengandung bahan haram, harus diberi label halal. Sedangkan produk mengandung bahan haram, seperti babi atau alkohol, tak wajib mengajukan sertifikasi halal sesuai Pasal 26 ayat (1) UU JPH. Dengan kata lain, produk haram tetap bisa beredar dan tak dilarang di Indonesia.