MK: Uji Materiil Kewajiban Sertifikasi Halal Tidak Dapat Diterima

Reporter

Friski Riana

Rabu, 21 Februari 2018 16:21 WIB

Ilustrasi produk halal. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima uji materi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Gugatan diajukan oleh seorang advokat, Paustinus Siburian, yang mempermasalahkan kewajiban sertifikasi halal. "Mengadili: menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di persidangan, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2018.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi mengatakan tidak memahami maksud pemohon. Meski terdapat rumusan petitum dalam permohonan tersebut, hakim konstitusi menganggap rumusan tidak lazim dan membingungkan.

Baca: Pemerintah Diminta Segera Buat Peta Jalan Industri Halal

Selain itu, hakim konstitusi juga berpendapat bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur lantaran petitum atau hal yang dimohon penggugat untuk dikabulkan, tidak sejalan dengan posita atau rumusan dalil dalam surat gugatan. Padahal, posita dan petitum permohonan merupakan hal fundamental bagi Mahkamah dalam menilai dan memutus perkara.

Permohonan yang diajukan oleh Paustinus ialah menguji norma pada huruf b, frase "syariat Islam" dalam Pasal 1 angka 2, Pasal 3 huruf a, dan kata "selain" dalam Pasal 18 ayat (2) UU Jaminan Produk Halal. Pemohon merasa dirugikan karena tidak mendapatkan batasan yang jelas tentang persoalan halal atau tidak halalnya suatu produk, baik menyangkut bahan maupun proses produksinya.

Menurut Paustinus, tidak tepat jika pembentuk undang-undang menyusun tujuan UU JPH adalah untuk "masyarakat", karena pemohon merasa tidak diwajibkan mendapatkan jaminan produk halal. Seharusnya, kata Paustinus, UU menyebutkan dengan tegas yang menjadi sasaran yaitu umat Islam atau konsumen muslim, seperti dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal. Selain itu, kata Paustinus, tidak ada kejelasan mengenai definisi dari syariat Islam.

Baca juga: Seluk Beluk Halal, Universitas Indonesia Dirikan ...

Paustinus menilai bahwa ketentuan yang mengharuskan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan bersertifikat halal akan berdampak pada produk yang dibeli di luar negeri untuk penggunaan akhir di Indonesia.

Dalam sidang pada 4 Mei 2017, pemerintah yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Nur Syam menegaskan bahwa sertifikasi halal bertujuan menciptakan jaminan produk berkualitas, yang terjamin kesehatan dan kehalalannya. Adapun Indonesia Halal Watch yang diwakili Ikhsan Abdullah selaku pihak terkait menyatakan kekhawatiran pemohon tidak beralasan.

Ia menyebut bahwa pemohon salah menangkap maksud UU JPH. Maksud mandatory sertifikasi halal, kata Ikhsan, adalah semua makanan dan minuman wajib disertifikasi. Ikhsan juga mengatakan, jika suatu produk tidak mengandung bahan haram, harus diberi label halal. Sedangkan produk mengandung bahan haram, seperti babi atau alkohol, tak wajib mengajukan sertifikasi halal sesuai Pasal 26 ayat (1) UU JPH. Dengan kata lain, produk haram tetap bisa beredar dan tak dilarang di Indonesia.

Advertising
Advertising

Berita terkait

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

4 jam lalu

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

19 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

22 jam lalu

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

1 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

1 hari lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

1 hari lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

2 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

2 hari lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya