UU MD3 Disahkan, Zulkifli Hasan Sebut 3 Nama Calon Pimpinan MPR

Selasa, 20 Februari 2018 18:21 WIB

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan dalam Simposium Nasional Kebangsaan di Aula Barat Institut Teknologi Bandung, Rabu, 25 Oktober 2017.

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan menyebut sejumlah nama untuk mengisi tiga kursi tambahan pimpinan MPR pascapengesahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3. Pelantikan tiga nama calon pimpinan ini menunggu penomoran undang-undang yang disahkan pada 12 Februari 2018.

Ia menyebut Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar bakal mengisi satu slot tambahan kursi pimpinan MPR. Dua nama lainnya adalah Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah dan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani. “Ada tiga untuk MPR, ada Cak Imin, Ahmad Basarah, kita yang meminta, dan Ahmad Muzani,” kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa 20 Februari 2018.

Baca: Menteri Yasonna Sebut Jokowi Mungkin Tak Tanda Tangani UU MD3

Zulkifli, yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu mengatakan pembahasan tiga calon pimpinan baru MPR masih bersifat informal. Nantinya, kata dia, pembahasan akan dilakukan melalui rapat gabungan fraksi di MPR. “Termasuk DPD. Utusan DPD masih ada,” ujarnya.

Zulkifli mengatakan pelantikan tiga pimpinan baru MPR tidak akan dipengaruhi fraksi Dewan Perwakilan Daerah yang sempat protes terhadap pembahasan UU MD3. “Itu haknya DPD, kita hormati keputusan DPD,” ujar dia.

Advertising
Advertising

Baca: Mahfud MD: DPR Sedang Mengebalkan Diri Lewat UU MD3

Undang-Undang tentang MD3 disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 12 Februari 2018. Aksi walk out dari dua fraksi, NasDem dan Partai Persatuan Pembangunan mewarnai pengesahan UU MD3 ini. Kedua fraksi menilai masih terdapat pasal yang menuai polemik, seperti prosedur untuk penambahan kursi pimpinan, hak imunitas, dan pasal pemanggilan paksa.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan ada kemungkinan Presiden Joko Widodo tidak akan menandatangani revisi UU MD3. Sebab, norma-norma seperti imunitas DPR dan pemanggilan paksa bakal menjadi perhatian Presiden.

Yasonna mengatakan Presiden Jokowi memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani UU MD3. Bila Jokowi tak kunjung membubuhkan tanda tangannya, maka UU tersebut tetap berlaku dengan sendirinya.

Berita terkait

Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

1 hari lalu

Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

Sejumlah menteri perdagangan disinyalir melakukan kebijakan impor gula lebih banyak dari Tom Lembong.

Baca Selengkapnya

Wujudkan Swasembada Pangan, Zulhas akan Sediakan 2 Juta Ton Beras hingga Akhir Tahun 2024

1 hari lalu

Wujudkan Swasembada Pangan, Zulhas akan Sediakan 2 Juta Ton Beras hingga Akhir Tahun 2024

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan akan menyediakan stok beras untuk mencukupi kebutuhan nasional sekurang-kurangnya sebesar 2 juta ton hingga akhir tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Pimpinan DPR Bilang Tampung Usulan soal 8 UU Politik Direvisi dengan Metode Omnibus Law

4 hari lalu

Pimpinan DPR Bilang Tampung Usulan soal 8 UU Politik Direvisi dengan Metode Omnibus Law

Anggota Komisi II DPR mengusulkan delapan UU politik agar dipertimbangkan untuk direvisi dengan metode omnibus law.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Prabowo Perintahkan Menperin, Menkeu, BUMN, dan Menaker Selamatkan Sritex; Ekonom Kritik Proyek Food Estate Seluas 2 Juta Hektare di Papua

10 hari lalu

Terpopuler: Prabowo Perintahkan Menperin, Menkeu, BUMN, dan Menaker Selamatkan Sritex; Ekonom Kritik Proyek Food Estate Seluas 2 Juta Hektare di Papua

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pemerintah segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Baca Selengkapnya

Susun Prolegnas 2024-2029, Baleg DPR Beri Waktu 10 Hari untuk AKD dan Fraksi Usulkan RUU

11 hari lalu

Susun Prolegnas 2024-2029, Baleg DPR Beri Waktu 10 Hari untuk AKD dan Fraksi Usulkan RUU

Baleg DPR menyatakan RUU PPRT dan RUU MD3 masuk Prolegnas prioritas 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Zulhas Sebut Prabowo Minta Kabinet Bersatu dalam Retret di Akmil Magelang

11 hari lalu

Zulhas Sebut Prabowo Minta Kabinet Bersatu dalam Retret di Akmil Magelang

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan pesan Presiden Prabowo saat memberi pengarahan khusus kepada Kabinet Merah Putih.

Baca Selengkapnya

Fraksi PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg DPR Tahun Ini

11 hari lalu

Fraksi PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg DPR Tahun Ini

Politikus PDIP itu menyatakan, revisi UU MD3 adalah isu sebelum pelantikan anggota DPR periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Andreas Pereira PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg Tahun Ini

11 hari lalu

Andreas Pereira PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg Tahun Ini

Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira menyebut revisi UU MD3 belum masuk dalam agenda kerja Baleg DPR.

Baca Selengkapnya

Susun Prolegnas 2024-2029, Baleg DPR Pastikan Revisi UU MD3 dan RUU PPRT Masuk Prioritas

12 hari lalu

Susun Prolegnas 2024-2029, Baleg DPR Pastikan Revisi UU MD3 dan RUU PPRT Masuk Prioritas

Baleg DPR memastikan RUU PPRT masuk dalam daftar prolegnas prioritas. Selain itu ada juga revisi UU MD3.

Baca Selengkapnya

Jejak Pendidikan dan Karier Zita Anjani, Putri Ketua Umum PAN yang Kini Gabung Kabinet Prabowo

13 hari lalu

Jejak Pendidikan dan Karier Zita Anjani, Putri Ketua Umum PAN yang Kini Gabung Kabinet Prabowo

Zita bersama ayahnya masuk dalam kabinet Prabowo

Baca Selengkapnya