UU MD3 Disahkan, Zulkifli Hasan Sebut 3 Nama Calon Pimpinan MPR
Reporter
Arkhelaus Wisnu Triyogo
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 20 Februari 2018 18:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan menyebut sejumlah nama untuk mengisi tiga kursi tambahan pimpinan MPR pascapengesahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3. Pelantikan tiga nama calon pimpinan ini menunggu penomoran undang-undang yang disahkan pada 12 Februari 2018.
Ia menyebut Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar bakal mengisi satu slot tambahan kursi pimpinan MPR. Dua nama lainnya adalah Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah dan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani. “Ada tiga untuk MPR, ada Cak Imin, Ahmad Basarah, kita yang meminta, dan Ahmad Muzani,” kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa 20 Februari 2018.
Baca: Menteri Yasonna Sebut Jokowi Mungkin Tak Tanda Tangani UU MD3
Zulkifli, yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu mengatakan pembahasan tiga calon pimpinan baru MPR masih bersifat informal. Nantinya, kata dia, pembahasan akan dilakukan melalui rapat gabungan fraksi di MPR. “Termasuk DPD. Utusan DPD masih ada,” ujarnya.
Zulkifli mengatakan pelantikan tiga pimpinan baru MPR tidak akan dipengaruhi fraksi Dewan Perwakilan Daerah yang sempat protes terhadap pembahasan UU MD3. “Itu haknya DPD, kita hormati keputusan DPD,” ujar dia.
Baca: Mahfud MD: DPR Sedang Mengebalkan Diri Lewat UU MD3
Undang-Undang tentang MD3 disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 12 Februari 2018. Aksi walk out dari dua fraksi, NasDem dan Partai Persatuan Pembangunan mewarnai pengesahan UU MD3 ini. Kedua fraksi menilai masih terdapat pasal yang menuai polemik, seperti prosedur untuk penambahan kursi pimpinan, hak imunitas, dan pasal pemanggilan paksa.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan ada kemungkinan Presiden Joko Widodo tidak akan menandatangani revisi UU MD3. Sebab, norma-norma seperti imunitas DPR dan pemanggilan paksa bakal menjadi perhatian Presiden.
Yasonna mengatakan Presiden Jokowi memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani UU MD3. Bila Jokowi tak kunjung membubuhkan tanda tangannya, maka UU tersebut tetap berlaku dengan sendirinya.