Mahfud MD: DPR Sedang Mengebalkan Diri Lewat UU MD3

Senin, 19 Februari 2018 14:54 WIB

Mahfud MD. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan akan turut dalam gerakan menentang atas disahkannya Undang-Undang tentang DPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3 yang baru saja dilakukan pemerintah dan DPR.

“DPR sedang mengebalkan dirinya melalui UU tersebut, termasuk untuk perbuatan kriminal, semua dipukul rata tidak boleh disentuh hukum jika menyangkut DPR,” ujar Mahfud di Yogyakarta Senin 19 Februari 2018.

Baca juga: Fahri Hamzah: DPR Perlu Pengamanan Lebih Ketat untuk Independensi

Mahfud mengatakan, ada sedikitnya tiga hal berbahaya jika UU tersebut diterapkan. Antara lain pertama soal hak imunitas anggota dewan, kedua tentang pasal pemanggilan paksa oleh DPR dan ketiga peran Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Dalam ketentuan UU itu khususnya yang mengatur soal hak imunitas anggota dewan, Mahfud menilai DPR sedang berupaya mengatur jika ada anggotanya yang terjerat masalah hukum baru boleh diperiksa jika sudah ada persetujuan dari presiden. Persetujuan dari presiden ini pun baru bisa turun setelah ada rekomendasi atau persetujuan dari lembaga MKD DPR.

Advertising
Advertising

“Maaf, kalau misalnya ada anggota DPR merampok, memperkosa sekretaris di ruang kerja atau jualan narkoba masak nggak boleh ditangkap? Ya ditangkap dong, ini nggak perlu ijin presiden atau MKD,” ujar Mahfud.

Mahfud menuturkan, MK dulu sudah membuat keputusan bahwa setiap anggota DPR bisa diperiksa dengan ijin presiden tanpa harus lewat MKD. Ketentuan soal ijin MKD yang termuat dalam pasal 200 UU nomor 17 tahun 2014 sudah dibatalkan tanpa perlu rekomendasi MKD.

Baca juga: Lewat Petisi Online, Netizen Tolak UU MD3

“Surat presiden pun dalam ketentuan lama juga tidak dibutuhkan jika perkara yang menjerat DPR menyangkut dua hal, yakni soal pidana korupsi dan tertangkap tangan, ini yang dipukul rata semua sekarang sama DPR,” ujar Mahfud.

Penyamarataan dalam penggunaan hak imunitas oleh DPR ini dinilai Mahfud membuka peluang bagi anggota DPR leluasa melakukan tindak kriminalitas tanpa bisa disentuh penegak hukum.

“Hak imunitas DPR hanya bisa dimiliki DPR yang berbicara dalam forum resmi dalam rangka tugasnya, kalau tindakan kriminal ya ngga ada kekebalan hukum, mana ada seperti itu, di negara maju sekalipun nggak ada aturan seperti itu, ” ujarnya.

Berita terkait

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bagaimana dengan Mahfud Md?

8 jam lalu

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bagaimana dengan Mahfud Md?

Ganjar menjadi oposisi guna menegakkan mekanisme check and balances terhadap kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran. Bagaimana dengan Mahfud Md?

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

21 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

1 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

3 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

3 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

5 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

5 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya