PPP Sebut Perluasan Pasal Pemanggilan Paksa Inisiatif Pemerintah

Sabtu, 17 Februari 2018 14:48 WIB

Sekertaris Jenderal PPP Arsul Sani usai menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk "Memotret Kinerja KPK" di Bakoel Koffie, Cikini Raya, Jakarta, Senin, 4 Desember 2017. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Arsul Sani menyebutkan perluasan pasal 73 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ihwal pemanggilan paksa oleh pihak yang akan diperiksa DPR datang dari pemerintah. Menurut politikus PPP ini, perubahan itu berbeda dengan keinginan Dewan membatasi pihak yang bisa dipanggil paksa oleh DPR.

"Seingat saya dari tim pemerintah ingin agar undang-undang mengatur lebih luas, kata 'setiap pejabat' itu diganti 'setiap orang'. Maksud hati DPR mau melimitasi itu," kata Arsul dalam diskusi "Benarkah DPR Gak Mau Dikritik?" di Warung Daun, Cikini, Jakarta pada Sabtu, 17 Februari 2018.

Baca: Penolakan UU MD3, Dari Petisi hingga Gugatan ke MK

Arsul mengatakan rumusan awal pasal 73 UU MD3 yang diusulkan DPR menggunakan frasa "setiap pejabat". Menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan ini, frasa itu membatasi DPR ihwal pemanggilan pejabat di pemerintahan. "Maksud DPR memanggil paksa itu berlaku untuk pejabat pemerintah," kata dia.

Pemerintah dan DPR akhirnya mengesahkan UU MD3. Di dalamnya, terdapat sejumlah peraturan baru yang berkaitan dengan operasional Polri. Seperti Pasal 245 yang mengatur imunitas anggota Dewan yang diperiksa oleh polisi harus melalui izin Majelis Kehormatan Dewan dan Presiden. Ada pula pasal 73 tentang penjemputan paksa oleh polisi kepada orang yang akan diperiksa oleh DPR.

Advertising
Advertising

Baca: Zulkifli Hasan: UU MD3 Bisa Diprotes, Rakyat Bosnya

Pasal 73 menuai polemik. Sebab, pasal ini membuka ruang anggota DPR menggunakan aparat kepolisian memanggil pihak tertentu dalam menjalankan fungsi pengawasan. Pasal ini menuai polemik karena kewenangan pemanggilan paksa hanya dimiliki penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan Polri belum bersikap soal pengesahan UU MD3. "Polri akan kaji terlebih dahulu," kata dia.

Berita terkait

Hubungan PDIP dan Gerinda Baik, Pengamat Politik Sebut UU MD3 Sulit Direvisi

22 hari lalu

Hubungan PDIP dan Gerinda Baik, Pengamat Politik Sebut UU MD3 Sulit Direvisi

Menurut Pengamat Politik Adi Prayitno, UU MD3 tidak akan diotak-atik dalam konteks penentuan ketua DPR lantaran hubungan PDIP dan Gerinda baik.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Fraksi di DPR Ogah Bahas Rencana Revisi UU MD3

22 hari lalu

Mayoritas Fraksi di DPR Ogah Bahas Rencana Revisi UU MD3

Mayoritas Fraksi di DPR ingin mekanisme pemilihan Ketua DPR tetap mengikuti aturan lama UU MD3.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas, Siti Zuhro: Idealnya Paket UU Politik Ditata Ulang

22 hari lalu

Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas, Siti Zuhro: Idealnya Paket UU Politik Ditata Ulang

Peneliti BRIN mengatakan paket UU Politik idealnya ditata ulang, dibenahi, dan direvisi agar menjadi payung hukum yang tepat.

Baca Selengkapnya

Politikus Golkar dan Demokrat Sebut UU MD3 Belum Tentu Direvisi Meski Masuk Prolegnas

22 hari lalu

Politikus Golkar dan Demokrat Sebut UU MD3 Belum Tentu Direvisi Meski Masuk Prolegnas

Revisi UU MD3 disebut tidak tentu terjadi. Setiap tahun masuk prolegnas prioritas DPR.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Fraksi di DPR Disebut Sepakat Tidak Merevisi UU MD3, Apa Alasannya?

23 hari lalu

Mayoritas Fraksi di DPR Disebut Sepakat Tidak Merevisi UU MD3, Apa Alasannya?

Puan Maharani enggan membahas kabar masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas Prioritas 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Wacana Revisi UU MD3, Puan Maharani: Enggak Ada

24 hari lalu

Soal Wacana Revisi UU MD3, Puan Maharani: Enggak Ada

Puan Maharani enggan membahas banyak terkait masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas Prioritas 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Siapa Berhak Jadi Ketua DPR, Begini Mekanisme Pemilihan Pimpinan Dewan

24 hari lalu

Soal Siapa Berhak Jadi Ketua DPR, Begini Mekanisme Pemilihan Pimpinan Dewan

UU MD3 mengatur mekanisme pemilihan Ketua DPR yang otomatis dipilih berdasarkan hasil perolehan kursi terbanyak partai di pemilu.

Baca Selengkapnya

PDIP Sebut Jatah Kursi Ketua DPR Harus Cerminkan Hasil Pemilu

26 hari lalu

PDIP Sebut Jatah Kursi Ketua DPR Harus Cerminkan Hasil Pemilu

Hasto berujar kemenangan PDIP dalam Pemilu kali ini dapat terlihat hingga tingkat kabupaten/kota yang mengalami kenaikan perolehan suara.

Baca Selengkapnya

Ledakan Amunisi Usang di Gudang Enam

27 hari lalu

Ledakan Amunisi Usang di Gudang Enam

Sebanyak 65 ton peluru dan granat di gudang amunisi milik Kodam Jaya TNI Angkatan Darat di Desa Ciangsana, meledak pada Sabtu malam lalu.

Baca Selengkapnya

Polemik Ketua DPR, Airlangga Sebut Golkar Belum Ada Rencana Bahas Revisi UU MD3

29 hari lalu

Polemik Ketua DPR, Airlangga Sebut Golkar Belum Ada Rencana Bahas Revisi UU MD3

Airlangga Hartarto mengatakan, Golkar belum ada upaya untuk membahas posisi ketua DPR. Golkar diketahui merupakan partai urutan kedua pemenang pemilu

Baca Selengkapnya