Penolakan UU MD3, Dari Petisi hingga Gugatan ke MK

Reporter

Dewi Nurita

Sabtu, 17 Februari 2018 06:55 WIB

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas (kiri) memberi dokumen pengesahan kepada menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat rapat paripurna pembahasan revisi Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) di Senayan, Jakarta, 12 Februari 2018. Panitia kerja (Panja) Revisi UU MD3 dan Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM sepakat menambah 1 kursi pimpinan DPR, 3 di MPR dan 1 di DPD. TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta – Penolakan dan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) muncul dari berbagai pihak. UU yang merupakan revisi dari UU Nomor 17 Tahun 2014 ini disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Senin, 12 Februari 2018.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie, mengatakan aturan yang dibuat DPR bersama pemerintah ini dibuat hanya karena dewan ingin melindungi segala kelemahannya, termasuk dari kritikan masyarakat. “Ini reaksi temporal dari DPR yang kerap dikritik, dan membuat aturannya tidak berpikir untuk jangka panjang,” ujarnya kepada Tempo pada Senin, 12 Februari 2018.

Baca: Lewat Petisi Online, Netizen Tolak UU MD3

Adapun beleid yang berpotensi menimbulkan masalah dan memberikan kewenangan berlebih kepada DPR adalah Pasal 73. Pasal tersebut merinci tata cara permintaan DPR kepada Polri, yang sifatnya wajib dilaksanakan Polri, untuk memanggil paksa, hingga menyandera setiap orang yang menolak hadir memenuhi panggilan dewan.

Pasal kontroversial lainnya adalah pasal 122 huruf (k) yang menyebut Mahkamah Kehormatan Dewan bisa mengambil langkah hukum terhadap perorangan, kelompok, atau badan hukum yang dianggap merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya. Ada juga pasal 245, yang kembali melibatkan MKD untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden sebelum anggota DPR diperiksa oleh penegak hukum karena diduga terlibat dalam tindak pidana. Padahal, sebelumnya ada putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan perlibatan MKD ini.

Advertising
Advertising

Baca: Masyarakat Tak Ingin Gugat UU MD3, Mahfud Md: Teguran Moral MK

Menurut Jimly, aturan-aturan tersebut membuat Indonesia seperti kembali ke zaman feodal yang pemimpinnya raja dan ratu. Ia mencontohkan pada 2006 lalu, ketika Jimly masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dan membatalkan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP. “Memasukkan pasal penghinaan DPR ini membuat aturan mundur satu abad,” ujarnya.

Penolakan juga muncul dari Rektor Universitas Al Azhar Indonesia, Asep Saefuddin. Dia mengatakan, beleid kontroversial ini bakal menjadi pasal karet dan siapa pun bisa menjadi korbannya. “DPR terlalu sensitif terhadap kritikan masyarakat, padahal mereka wakil rakyat,” ujar Juru bicara Guru Besar Antikorupsi itu.

Masyarakat pun bereaksi dengan munculnya petisi untuk menolak UU MD3 di laman change.org. Hingga Sabtu, 17 Februari 2018 pukul 06.55 WIB, telah ada 161.951 warganet yang menandatangani petisi ini. Petisi ini digagas oleh sejumlah koalisi organisasi masyarakat sipil antara lain Indonesia Corruption Watch (ICW), Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kode Inisiatif, Yappika, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan FITRA.

Selain penolakan, dua hari lalu, Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) juga melayangkan permohonan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada tiga pasal yang dimohonkan uji materi, yakni pasal 73 ayat 3 dan ayat 4 huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, Pasal 245 ayat 1.

Di lain pihak, Ketua DPR Bambang Soesatyo tak ambil pusing dengan banyaknya penolakan terhadap UU MD3. Menurut politikus Golkar itu, UU MD3 sudah sesuai konstitusi dan pembahasannya sudah sesuai aturan. Terkait kekebalan dewan, pria yang akrab disapa Bamsoet itu berdalih, DPR perlu perlindungan hukum seperti wartawan ataupun pengacara. “Pihak yang tak puas dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Berita terkait

Hubungan PDIP dan Gerinda Baik, Pengamat Politik Sebut UU MD3 Sulit Direvisi

27 hari lalu

Hubungan PDIP dan Gerinda Baik, Pengamat Politik Sebut UU MD3 Sulit Direvisi

Menurut Pengamat Politik Adi Prayitno, UU MD3 tidak akan diotak-atik dalam konteks penentuan ketua DPR lantaran hubungan PDIP dan Gerinda baik.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Fraksi di DPR Ogah Bahas Rencana Revisi UU MD3

27 hari lalu

Mayoritas Fraksi di DPR Ogah Bahas Rencana Revisi UU MD3

Mayoritas Fraksi di DPR ingin mekanisme pemilihan Ketua DPR tetap mengikuti aturan lama UU MD3.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas, Siti Zuhro: Idealnya Paket UU Politik Ditata Ulang

27 hari lalu

Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas, Siti Zuhro: Idealnya Paket UU Politik Ditata Ulang

Peneliti BRIN mengatakan paket UU Politik idealnya ditata ulang, dibenahi, dan direvisi agar menjadi payung hukum yang tepat.

Baca Selengkapnya

Politikus Golkar dan Demokrat Sebut UU MD3 Belum Tentu Direvisi Meski Masuk Prolegnas

27 hari lalu

Politikus Golkar dan Demokrat Sebut UU MD3 Belum Tentu Direvisi Meski Masuk Prolegnas

Revisi UU MD3 disebut tidak tentu terjadi. Setiap tahun masuk prolegnas prioritas DPR.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Fraksi di DPR Disebut Sepakat Tidak Merevisi UU MD3, Apa Alasannya?

28 hari lalu

Mayoritas Fraksi di DPR Disebut Sepakat Tidak Merevisi UU MD3, Apa Alasannya?

Puan Maharani enggan membahas kabar masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas Prioritas 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Wacana Revisi UU MD3, Puan Maharani: Enggak Ada

29 hari lalu

Soal Wacana Revisi UU MD3, Puan Maharani: Enggak Ada

Puan Maharani enggan membahas banyak terkait masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas Prioritas 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Siapa Berhak Jadi Ketua DPR, Begini Mekanisme Pemilihan Pimpinan Dewan

29 hari lalu

Soal Siapa Berhak Jadi Ketua DPR, Begini Mekanisme Pemilihan Pimpinan Dewan

UU MD3 mengatur mekanisme pemilihan Ketua DPR yang otomatis dipilih berdasarkan hasil perolehan kursi terbanyak partai di pemilu.

Baca Selengkapnya

PDIP Sebut Jatah Kursi Ketua DPR Harus Cerminkan Hasil Pemilu

31 hari lalu

PDIP Sebut Jatah Kursi Ketua DPR Harus Cerminkan Hasil Pemilu

Hasto berujar kemenangan PDIP dalam Pemilu kali ini dapat terlihat hingga tingkat kabupaten/kota yang mengalami kenaikan perolehan suara.

Baca Selengkapnya

Ledakan Amunisi Usang di Gudang Enam

32 hari lalu

Ledakan Amunisi Usang di Gudang Enam

Sebanyak 65 ton peluru dan granat di gudang amunisi milik Kodam Jaya TNI Angkatan Darat di Desa Ciangsana, meledak pada Sabtu malam lalu.

Baca Selengkapnya

Polemik Ketua DPR, Airlangga Sebut Golkar Belum Ada Rencana Bahas Revisi UU MD3

34 hari lalu

Polemik Ketua DPR, Airlangga Sebut Golkar Belum Ada Rencana Bahas Revisi UU MD3

Airlangga Hartarto mengatakan, Golkar belum ada upaya untuk membahas posisi ketua DPR. Golkar diketahui merupakan partai urutan kedua pemenang pemilu

Baca Selengkapnya