Polri: Terduga Teroris Indramayu Meninggal karena Sakit Jantung

Kamis, 15 Februari 2018 21:54 WIB

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Setyo Wasisto datang ke rumah duka di Jalan Condet, Pejaten, Jakarta Selatan, 14 Desember 2017. Jenazah AM Fatwa akan dikebumikan di Taman Makam Pahlawan Kalibata. Magang-TEMPO/ Naufal Dwihimawan Adjiditho

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan penyebab meninggalnya terduga teroris Muhammad Jefri alias Abu Umar, yang ditangkap oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror di Kabupaten Indramayu pada Rabu, 7 Februari 2018, dikarenakan penyakit jantung.

"Berdasarkan surat visum et repertum disimpulkan penyebab kematian adalah serangan jantung dengan riwayat jantung menahun," kata Setyo Wasisto di kantornya, Kamis, 15 Februari 2018.

Baca: Polri Dalami Peran Orang yang Ditangkap Densus 88 di Indramayu

Menurut Setyo, setelah ditangkap Densus 88 pada hari itu, Muhammad Jefri mengeluh sesak napas sekitar pukul 18.00. Atas keluhan itu, menurut Setyo, polisi langsung membawa Muhammad Jefri ke klinik terdekat di wilayah Indramayu. "Pukul 18.30, berdasarkan keterangan dokter, tersangka telah meninggal," katanya.

Pada 8 Februari dinihari, polisi melakukan autopsi. Sehari setelah itu polisi menyerahkan jenazah Muhammad Jefri kepada keluarga. Muhammad Jefri kemudian dimakamkan kampung halaman keluarganya di Kabupaten Tenggamus, Lampung.

Dokter forensik yang memeriksa Muhammad Jefri, Arif, mengatakan dari autopsi yang dilakukan tidak ditemukan adanya luka. Sama seperti yang disampaikan Setyo, Arif mengatakan penyebab kematian Muhammad Jefri adalah penyakit jantung. "Gangguan penyakit jantung yang lama dan penyakit jantung yang baru sehingga memicu terjadi serangan," kata Arif.

Simak: Densus 88 Tangkap 12 Terduga Teroris di Sumatera Selatan

Setyo menuturkan Muhammad Jefri ditangkap karena diduga terlibat dalam beberapa jaringan dan rencana aksi teror. Muhammad Jefri disebut mengetahui keberadaan tersangka teroris lain bernama Agung alias Faruq yang telah ditangkap terlebih dahulu pada 1 Februari 2018. Agung disebut terlibat rencana penyerangan Mapolres dan Mako Brimob Tolitoli oleh kelompok Syamsuriadi yang ditangkap pada Maret 2017.

Setyo mengatakan Muhammad Jefri bersama Agung dan tersangka teroris lain, Andi Rivan Munawar alias Afif, juga merencanakan penyerangan terhadap pos polisi. Andi Rifan Munawar ditangkap pada 7 Februari 2018 di Kecamatan Leuwiliang, Bogor.

"Jefri juga mengetahui perencanaan pembuatan bom micro nuc oleh kelompok Young Farmer, yang akan digunakan untuk menyerang Istana dan PT Pindad," kata Setyo.

Lihat: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Jaringan Abu Jandal

Setyo berujar Muhammad Jefri telah mengakui terlibat aksi terorisme pelemparan bom ke Mapolsek Bontoala, Sulawesi Selatan, pada 1 Januari 2018 serta pernah mengikuti pelatihan fisik dalam rangka persiapan aksi di Curug Pandawa 5 bersama-sama kelompok Jemaah Ansharut Daullah Subang pada 17 Januari 2018.

Menurut Setyo, Muhammad Jefri sebenarnya pernah ditangkap pada 13 Februari 2016 di Karawang, Jawa Barat. "Diduga terlibat dengan kasus peledakan bom di Jalan Thamrin, Jakarta, pada 14 Januari 2016," katanya.

Berita terkait

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

1 jam lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

22 jam lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

1 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

1 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

4 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

5 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

7 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

8 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

8 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya