Emosi Sampaikan Eksepsi, Fredrich Yunadi Tiga Kali Izin Minum

Reporter

Dewi Nurita

Kamis, 15 Februari 2018 16:27 WIB

Tersangka merintangi penyidikan (obstruction of justice) Fredrich Yunadi tiba di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 8 Februari 2018. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Fredrich Yunadi sempat tiga kali meminta izin kepada hakim ketua untuk berhenti dan minum air mineral saat membaca nota keberatan atau eksepsinya di persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Kamis, 15 Februari 2018 .

"Izin minum dulu, Yang Mulia," kata Fredrich sambil terengah-engah lalu meneguk sebotol air mineral.

Hal itu dilakukan Fredrich sampai tiga kali saat membacakan 37 halaman eksepsi yang dia susun sendiri atas perkara perintangan penyidikan KPK dalam kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Istri dan anak Fredrich yang hadir di persidangan tampak tertawa dan berbisik-bisik melihat Fredrich meneguk air mineral botol di persidangan. "Bapak capek," bisik anak Fredrich kepada ibunya sambil tertawa.

Baca: Fredrich Yunadi Klaim Punya Bukti Rekaman KPK Ancam Keluarganya

Fredrich kemudian melanjutkan membaca eksepsinya, yang berlangsung lebih dari satu jam. Ketika kali ketiga Fredrich meminta izin untuk minum, Hakim Ketua Saifuddin Zuhri pun berniat memberi waktu kepada Fredrich untuk istirahat sejenak dan sidang di skors sementara. "Kalau saudara capek, kami beri waktu istirahat dulu," kata Hakim Zuhri.

Advertising
Advertising

Namun Fredrich menjawab, "Siap, masih kuat Yang Mulia."

Sidang pun akhirnya terus dilanjutkan. Selama persidangan, Fredrich terkadang mengungkapkan kata-kata bernada kasar yang menuding Komisi Pemberantasan Korupsi. Mulai dari memalsukan dakwaan, menyebar fitnah, dan berita bohong.

Baca: Fredrich Yunadi Sebut Dakwaan KPK Seperti Skenario Sinetron

Fredrich Yunadi pun membantah semua fakta hukum dalam surat dakwaan yang diajukan jaksa KPK. "Surat dakwaan itu seperti skenario sinetron, direkayasa, palsu semua isinya," kata Fredrich.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tidak ada yang baru dalam nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh Fredrich Yunadi dan tim kuasa hukumnya dalam persidangan. "Kami melihat tidak ada yang baru dalam eksepsi itu. Nanti akan dijawab (dalam sidang pekan depan)" kata Febri.

Berita terkait

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

1 hari lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

1 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

4 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

15 hari lalu

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

21 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

26 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

34 hari lalu

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.

Baca Selengkapnya

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

36 hari lalu

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

36 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Menurut jaksa, ada tiga hal yang memberatkan Andhi Pramono dalam perkara korupsi gratifikasi Rp 58,9 miliar itu.

Baca Selengkapnya

KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

40 hari lalu

KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama

Baca Selengkapnya