Emosi Sampaikan Eksepsi, Fredrich Yunadi Tiga Kali Izin Minum
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Ninis Chairunnisa
Kamis, 15 Februari 2018 16:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Fredrich Yunadi sempat tiga kali meminta izin kepada hakim ketua untuk berhenti dan minum air mineral saat membaca nota keberatan atau eksepsinya di persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Kamis, 15 Februari 2018 .
"Izin minum dulu, Yang Mulia," kata Fredrich sambil terengah-engah lalu meneguk sebotol air mineral.
Hal itu dilakukan Fredrich sampai tiga kali saat membacakan 37 halaman eksepsi yang dia susun sendiri atas perkara perintangan penyidikan KPK dalam kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Istri dan anak Fredrich yang hadir di persidangan tampak tertawa dan berbisik-bisik melihat Fredrich meneguk air mineral botol di persidangan. "Bapak capek," bisik anak Fredrich kepada ibunya sambil tertawa.
Baca: Fredrich Yunadi Klaim Punya Bukti Rekaman KPK Ancam Keluarganya
Fredrich kemudian melanjutkan membaca eksepsinya, yang berlangsung lebih dari satu jam. Ketika kali ketiga Fredrich meminta izin untuk minum, Hakim Ketua Saifuddin Zuhri pun berniat memberi waktu kepada Fredrich untuk istirahat sejenak dan sidang di skors sementara. "Kalau saudara capek, kami beri waktu istirahat dulu," kata Hakim Zuhri.
Namun Fredrich menjawab, "Siap, masih kuat Yang Mulia."
Sidang pun akhirnya terus dilanjutkan. Selama persidangan, Fredrich terkadang mengungkapkan kata-kata bernada kasar yang menuding Komisi Pemberantasan Korupsi. Mulai dari memalsukan dakwaan, menyebar fitnah, dan berita bohong.
Baca: Fredrich Yunadi Sebut Dakwaan KPK Seperti Skenario Sinetron
Fredrich Yunadi pun membantah semua fakta hukum dalam surat dakwaan yang diajukan jaksa KPK. "Surat dakwaan itu seperti skenario sinetron, direkayasa, palsu semua isinya," kata Fredrich.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tidak ada yang baru dalam nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh Fredrich Yunadi dan tim kuasa hukumnya dalam persidangan. "Kami melihat tidak ada yang baru dalam eksepsi itu. Nanti akan dijawab (dalam sidang pekan depan)" kata Febri.