KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang oleh Fayakhun

Kamis, 15 Februari 2018 04:36 WIB

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai menghadiri dialog Publik di Universitas Diponegoro. TEMPO/Budi Purwanto

TEMPO.CO, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan pihaknya akan mendalami ihwal dugaan cuci uang yang dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi dalam kasus korupsi dalam kasus pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut RI (Bakamla).

"Kalau melihat modusnya kenapa menggunakan lembaga luar negeri untuk transfer uang itu ya rasanya supaya tidak bisa dilacak. Yang tujuannya adalah untuk menyembunyikan," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2018.

Simak: Bupati Subang Imas Aryumningsih Dikabarkan Terjerat OTT KPK

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 24 Januari 2018 lalu Managing Director PT Rohde and Schwarz Erwin Arif sedang bersaksi untuk kasus korupsi Bakamla RI. Jaksa penuntut dari KPK menunjukkan bukti berupa percakapan antara Erwin dan Fayakhun mealui aplikasi pesan pendek Whatsapp.

Dari situ, Fayakhun disebut mengarahkan penyerahan dana sebesar 900 ribu dolar AS dilakukan melalui bank luar negeri ke rekening JP Morgan. Rekening JP Morgan yang dimaksud adalah JP Morgan Chase Bank, N.A, New York. Swift code CHASUS33.ABA 021-000-021. Favour account 400-928582. JP Morgan Internaitonal Bank Limited, Brussels (JPMGBEBB) for Further Credit to account name Forestry Green Investmens Ltd Acconut no 9890360. Rekening-rekening itu ditunjukkan dalam persidangan.

Advertising
Advertising

Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah yang juga dihadirkan sebagai saksi membenarkan keterangan Erwin. Fahmi merupakan mitra bisnis Erwin selaku distributor alat-alat militer.

Menurut Alex, jika unsur-unsur berupa upaya menyembunyikan uang korupsi itu terpenuhi, maka KPK dapat menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang kepada Fayakhun. Soalnya, Alex menyebut upaya menyembunyikan tersebut merupakan salah satu unsur pencucian uang.

Hari ini, 15 Februari 2018, KPK resmi menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi, sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI. Dalam proses penetapan, tim penyidik KPK mendapat beberapa alat bukti berupa keterangan saksi, surat, barang elektronik, serta fakta persidangan. Alat-alat bukti tersebut, kata Alex, menunjukkan bahwa Fayakhun diduga memuluskan anggaran Bakamla.

Alex mengatakan Fayakhun diduga menerima fee 1 persen atau Rp 12 miliar dari total anggaran Bakamla Rp 1,2 triliun. Pemberian suap ini dilakukan secara bertahap empat kali dari tersangka Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta. Selain itu, ia diduga menerima US$ 300 ribu.

Dengan begitu, Fayakhun diduga terlibat dalam korupsi terkait dengan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2016, yang akan diberikan kepada Bakamla.

Atas perbuatannya, kata Alex, Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK

Berita terkait

KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

4 menit lalu

KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

KPK memeriksa lima saksi dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Petinggi PT KA Properti Manajemen dalam Korupsi DJKA Kemenhub

15 menit lalu

KPK Periksa Petinggi PT KA Properti Manajemen dalam Korupsi DJKA Kemenhub

Kasus korupsi di DJKA diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Tersangka Korupsi Dana Hibah Jawa Timur

36 menit lalu

KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Tersangka Korupsi Dana Hibah Jawa Timur

Tersangka diperiksa KPK perihal pemberian uang kepada tersangka AS, anggota DPRD Provinsi 2019-2024 dalam pengajuan dana hibah APBD Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

3 jam lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

4 jam lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

6 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

8 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

11 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

12 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

13 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya