Sidang Nur Alam, Saksi Ahli: Tambang Nikel AHB Rusak Lingkungan

Reporter

Dewi Nurita

Rabu, 14 Februari 2018 16:33 WIB

Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif, Nur Alam (dua kanan), sebelum menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, 12 Oktober 2017. Ia diperiksa sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi persetujuan dan penerbitan IUP di Sultra tahun 2008-2014. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi ahli kerusakan tanah dan lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Basuki Wasis, menyebutkan pertambangan nikel yang izinnya diterbitkan Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif, Nur Alam, atas PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena telah mengakibatkan kerusakan lingkungan dan merusak ekosistem di dalamnya.

"Kerusakan tanah dan lingkungan atau hutan akibat tambang nikel tersebut bersifat irreversible (tidak atau sulit dapat pulih kembali seperti sedia kala)," kata Basuki saat membaca kesimpulan temuannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 14 Februari 2018.

Baca: Nur Alam Jalani Sidang Lanjutan, Agenda Pemeriksaan Saksi

Hal itu disampaikan Basuki dalam sidang lanjutan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT AHB di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, pada 2014 dengan terdakwa Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif, Nur Alam.

Basuki mengatakan dirinya diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneliti dan menghitung akibat kerusakan lingkungan di area pertambangan nikel PT AHB di Pulau Kabaena. "Saya sudah melakukan penelitian sejak proses penyelidikan (kasus korupsi Nur Alam) pada Mei 2016," ujarnya.

Advertising
Advertising

Dari hasil penelitiannya, dia menyimpulkan empat hal. Pertama, telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan di PT AHB melalui kegiatan tambang nikel seluas 357,20 hektare. "Di dalam IUP sebesar 280,49 hektare dan di luar IUP sebesar 76,71 hektare," ucapnya.

Baca: 3 Poin Keberatan Nur Alam atas Dakwaan KPK

Kedua, kata Basuki, dari hasil pengamatan lapangan dan analisis kerusakan tanah menunjukkan pada areal lokasi tambang memang telah terjadi kerusakan lingkungan karena telah masuk kriteria baku kerusakan seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Lengkungan Hidup Nomor KEP-43/MENLH/10/1996 untuk kriteria kerusakan dan vegetasi.

Ketiga, menurut Basuki, dari hasil pengamatan lapangan dan analisis kerusakan tanah menunjukkan pada areal lokasi tambang memang telah masuk kriteria baku kerusakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 untuk kriteria kerusakan tanah di lahan kering untuk parameter ketebalan solum tanah, erosi tanah, dan batuan permukaan.

"Keempat, kerusakan tanah dan lingkungan atau hutan akibat tambang nikel bersifat irreversible (tidak/sulit dapat pulih kembali seperti sedia kala)," tuturnya.

Atas penerbitan surat keputusan Gubernur terkait dengan IUP tersebut, Nur Alam didakwa merugikan negara sedikitnya Rp 2,7 triliun dari kerusakan lingkungan akibat proses penambangan tersebut. Ia diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita terkait

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

19 jam lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

1 hari lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

2 hari lalu

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

6 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

8 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

10 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

27 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

27 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

28 hari lalu

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

29 hari lalu

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi

Baca Selengkapnya