TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam dijadwalkan menjalani sidang lanjutan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana pada 2014. Sidang digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februari 2018.
Kuasa hukum Nur Alam, Ahmad Rifai, memastikan kliennya dalam sidang itu. "Iya, beliau hadir," kata Ahmad saat dihubungi Tempo, Rabu, 14 Februari.
Baca: Kasus Nur Alam, Saksi Ini Mengaku Tak Terima Permohonan Izin
Ahmad mengatakan agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2016. Namun, dia baru ditahan pada 5 Juli 2017. Penahanan dilakukan setelah Gubernur Sulawesi Tenggara itu menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam di gedung KPK.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu terlibat korupsi dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, IUP eksplorasi, dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT AHB di wilayah Sulawesi Tenggara pada 2008-2014.
Baca: 3 Poin Keberatan Nur Alam atas Dakwaan KPK
Nur Alam sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hakim tunggal I Wayan Karya menolak permohonan tersebut. Proses hukumnya masih berlanjut di tahap pemeriksaan saksi hingga saat ini.