KPK Tak Hadir Paripurna Hak Angket, Fahri Hamzah: Itu Biasa
Reporter
Chitra Paramaesti
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 14 Februari 2018 14:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengomentari ketidakhadiran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang paripurna pembacaan rekomendasi DPR. Rekomendasi yang dibacakan berkaitan dengan rekomendasi panitia khusus hak angket KPK.
"Itulah biasa KPK begitu, menganggap dia lebih tinggi dari lembaga lain,” ujar Fahri di Kompleks Parlemen pada Rabu, 14 Februari 2018.
Baca: KPK Tak Sependapat dengan Sejumlah Poin Rekomendasi Pansus Angket
Fahri mengatakan pihak KPK tidak mau datang, padahal DPR sudah mengundang. Ia pun menganggap ketidakhadiran KPK merupakan permasalahan mereka.
Menurut Fahri, KPK menganggap lembaganya lebih tinggi dari lembaga lain. “Tidak mau datang, tidak mau diundang,” kata dia.
Dalan sidang paripurna tersebut, Ketua Pansus Hak Angket DPR RI Agun Gunajar membacakan laporan soal pelaksaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia menuturkan laporan tersebut sudah diberikan ke KPK pada 9 Februari 2018. Pansus Hak angket KPK pun telah memberikan beberapa rekomendasi kepada KPK.
Baca: Putusan MK Tak Pengaruhi Rekomendasi Pansus Hak Angket KPK
Sejumlah hal yang disampaikan pansus hak angket KPK antara lain meminta KPK untuk menetapkan arah kebijakan penegak hukum pemberantasan korupsi yang sejalan dengan program pemerintah. Selain itu, KPK diminta untuk menindak lanjuti temuan pansus dengan aparat kemanan dan mempertanggungjawabkannya ke pengawas konstitusional alat kelengkatan DPR RI.
Agun menyebut ada lima aspek yang menjadi bahasan rekomendasi pansus hak angket kepada KPK, yaitu aspek kelembagaan, kewenangan, anggaran, dan tata kekola sumber daya manusia. “KPK dalam menjalankan tugas berkoorinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan serta supervisi terhadap pihak kejaksaan dan kepolisian,” ujarnya.