TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan lembaganya telah mengirimkan surat balasan terkait draf rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket untuk KPK. Surat balasan berisi 13 halaman itu menguraikan pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK.
Febri mengatakan, meski tidak sependapat dengan beberapa poin dalam rekomendasi tersebut, dalam konteks hubungan kelembagaan, pihaknya tetap menghormati rekomendasi tersebut. “KPK menghormati fungsi pengawasan DPR dan juga Putusan MK yg menguji UU MD3,” ujar Febri melalui pesan pendek pada Rabu, 14 Februari 2018.
Baca: Masinton Pasaribu: KPK Wajib Ikuti Rekomendasi Pansus Hak Angket
Dalam surat balasan itu, dilampirkan pula empat poin, yaitu aspek kelembagaan, kewenangan KPK, pengelolaan SDM dan keuangan. Febri menyebut hal itu perlu disampaikan kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban ke publik sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
KPK, kata Febri, juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia merupakan tanggung jawab DPR, pemerintah, serta pemangku kepentingan lain. “Jadi ketika bicara tentang pemberantasan korupsi, haruslah dilihat sebagai kerja bersama,” ujarnya.
Baca: Putusan MK Tak Pengaruhi Rekomendasi Pansus Hak Angket KPK
Lembaga antirasuah mengajak DPR untuk melakukan hal-hal yang lebih substansial sehingga berdampak baik pada masyarakat, seperti mencegah pelemahan terhadap KPK. Febri pun menyebut lembaganya sangat terbuka untuk evaluasi dan pengawasan.
Untuk itu, Febri meminta DPR juga memberlakukan hal serupa, melihat anggota DPR berada pada posisi ketiga yang paling banyak diproses KPK soal kasus korupsi. “Swasta 184 orang, eselon I-III 175 orang, dan anggota DPR/DPRD 144 orang,” kata dia.
KPK sebelumnya telah menerima draf rekomendasi Pansus Angket KPK pada 9 Februari 2018. Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan sebetulnya tidak ada kewajiban dari DPR untuk mengirimkan draf itu.
Menurut Bambang, pengiriman draf rekomendasi merupakan upaya DPR untuk memperbaiki komunikasi dengan KPK. “Ini niatan baik, minimal pimpinan KPK memahami inilah hasil kerja Pansus,” kata dia.
Bambang mengatakan Pansus Hak Angket KPK sepakat tidak merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ia mengatakan saat ini seluruh anggota berfokus untuk memperbaiki kinerja KPK. Ia mempersilakan KPK jika ada koreksi atau tambahan atas rekomendasi Pansus.