Buku Hitam Setya Novanto, KPK: Akan Berharga kalau Disampaikan

Selasa, 13 Februari 2018 21:57 WIB

Terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 8 Februari 2018. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, meminta terdakwa kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Setya Novanto, membeberkan informasi yang tertulis di buku hitamnya dalam persidangan. Menurut dia, informasi tersebut akan berharga ketika Setya menyampaikannya kepada penyidik dalam konteks sebagai justice collaborator.

"Jangan sampai terjebak dengan istilah buku hitam," kata Febri di gedung KPK pada Selasa, 13 Februari 2018.

Baca: Pengacara Sebut Buku Hitam Setya Novanto Mirip Kamus Hukum

Masalahnya, jika hanya ditulis, informasi tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Febri pun mengatakan tim penyidik akan melakukan cek silang jika Setya menyampaikan informasi tersebut dalam persidangan. "Jika disampaikan dalam proses yang pro justitia, kami akan melihat kesesuaian dengan bukti-bukti lain," kata Febri.

Beberapa kali dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Setya Novanto menunjukkan buku catatan kepada awak media. Dalam lembaran kertas di buku yang ditunjukkan Setya kepada awak media, tertulis justice collaborator (JC) dan di atasnya ada tulisan nama Nazaruddin.

Advertising
Advertising

Selain itu, ada dua tanda panah berwarna merah dan hitam yang digambarkan di bawah nama Nazaruddin. Di sebelah tanda panah hitam tertulis nama Ibas, sedangkan panah merah menunjukkan ada tulisan US$ 500 ribu.

Baca: Setya Novanto: Firman Wijaya Ingin Klarifikasi Soal Nama SBY

Saat apakah Nazaruddin telah memberikan uang ke Ibas, Setya tak menjawab, tapi juga tak membantah. "Udah dimulai tuh (sidang)," ujar Setya Novanto sambil tersenyum kecil kala ditanya soal buku hitam tersebut.

Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan buku hitam milik kliennya itu seperti kamus hukum alias black's law dictionary. "Mungkin saja ini kamus yang ingin beliau tuliskan tentang seperti apa sih struktur kasus e-KTP," ujarnya.

Adapun Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan memastikan tidak ada dana proyek e-KTP yang mengalir ke Ibas. Menurut Hinca, Ibas tidak ada kaitannya dengan kasus megakorupsi itu. "Ibas sama sekali tidak menerima apa pun. Dia bersih," ujarnya.

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

19 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

20 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

21 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

22 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

23 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya