Perdebatan Komisi III DPR dan KPK Soal Korupsi Sektor Swasta

Selasa, 13 Februari 2018 21:56 WIB

Wakil Ketua KPK Laode Syarief dan Ketua KPK Agus Rahardjo usai menghadiri sidang uji materi uji materi penggunaan hak angket DPR terhadap KPK dalam Pasal 79 ayat 3 UU MD3 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Februari 2018. TEMPO/Zara Amelia

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarief menilai perlunya revisi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menangani korupsi di sektor swasta. Revisi UU Tipikor, menurut dia, lebih mendesak ketimbang merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Kalau misal UU mengatur korupsi swasta itu bukan UU KPK-nya yang direvisi tapi UU Tipikor-nya," kata Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 13 Februari 2018.

Laode berpendapat kewenangan KPK untuk mengusut kasus korupsi sektor swasta seharusnya bisa diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sebab, kata dia, undang-undang ini belum mengatur kategori tindak pidana korupsi yang diadopsi dari United Nation Convention Against Corruption (UNCAC).

Baca juga: KPK Ingin Tangani Korupsi Swasta, Arsul Sani: Jangan Nafsu Besar

Laode menyebutkan empat jenis tindak pidana yang diatur adalah penyuapan di sektor swasta, memperdagangkan pengaruh, tindakan memperkaya diri sendiri secara tidak sah, dan penyuapan pejabat asing atau organisasi internasional. "Norma korupsi sektor swasta memang belum ada. Maka yang perlu direvisi UU Tipikor bukan UU KPK," kata dia.

Advertising
Advertising

Polemik soal pemberantasan korupsi di sektor swasta mengemuka dalam rapat dengar pendapat antara KPK dan Komisi III, Selasa. Pembahasan ini beriringan dengan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang juga memuat ketentuan peralihan tentang tindak pidana korupsi.

Anggota Komisi III dari fraksi PDI Perjuangan Ichsan Soelistio berbeda pendapat dengan KPK. Menurut dia, jika ingin menyasar korupsi di sektor swasta, revisi harus dilakukan terhadap UU KPK. "Kalau memang mau dimasukan maka mari kita revisi UU KPK," ujarnya.

Ichsan menjelaskan dalam pasal 11 UU KPK memberikan pengertian bahwa tindak pidana korupsi berkaitan dengan kerugian negara. "Kalau antar swasta tidak ada kerugian negara," ujar Ichsan. Menurut dia, ini diperlukan agar pembahasan RKUHP juga tidak terganggu.

Baca juga: Ingin Korupsi Swasta Masuk Revisi UU Tipikor, KPK Susun Konsep

Laode menolak jika korupsi di sektor swasta nihil kerugian negara. Intinya, kata dia, korupsi di sektor swasta berfokus pada penyuapan dan konflik kepentingan. "Kalau ada perusahaan ingin meminjam bank swasta dengan jumlah tertentu, menyuap kepala bagian kredit, kita (KPK) enggak bisa apa-apa. Padahal untuk perekonomian nasional itu perlu sekali," ujarnya.

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

4 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

5 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

6 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

8 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

10 jam lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

12 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

13 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

19 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya