KPK Periksa 4 Anggota DPRD Mojokerto untuk Masud Yunus

Selasa, 13 Februari 2018 10:33 WIB

Wali Kota Mojokerto Masud Yunus (tengah) berjalan seusai menjalani pemeriksaan digedung KPK, Jakarta, 27 Juli 2017. Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq terkait penyidikan kasus dugaan suap pengalihan anggaran Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mojokerto untuk diperiksa dalam perkara korupsi terkait pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017. Mereka diperiksa untuk Wali Kota Mojokerto Masud Yunus dalam kasus tersebut.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MY (Masud Yunus)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Februari 2018.

Baca: KPK: Wali Kota Mojokerto Berperan dalam Suap ke Pimpinan DPRD

Keempat anggota DPRD Mojokerto periode 2014-2019 itu adalah Yuli Veronica Maschur, Komisi I dari Fraksi PAN; Febriana Meldyawati, Komisi II dari Fraksi PDIP; Junaedi Malik, Komisi I dari Fraksi PKB; dan Dwi Edwin Endra Praja, Komisi II dari Fraksi Gerindra.

KPK telah menetapkan Masud sebagai tersangka pada 23 November 2017. KPK menduga Masud secara bersama-sama dengan Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto, Wiwiet Febryanto memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Pemberian hadiah itu dilakukan untuk memuluskan pembahasan APBD pada Dinas PUPR tahun anggaran 2017.

Penetapan Masud sebagai tersangka adalah pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap empat tersangka sebelumnya. Keempat tersangka itu adalah Wiwiet, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo dan dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Abdullah Fanani dan Umar Faruq.

Baca: Masud Yunus: Saya Tidak Akan Kabur dan Nabrak Tiang Listrik

Advertising
Advertising

Masud Yunus sebagai pihak yang diduga memberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

3 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

5 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

7 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

9 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya