KPK Menahan Pengusaha Pemberi Suap Bupati Ngada

Reporter

Dewi Nurita

Selasa, 13 Februari 2018 01:08 WIB

Direktur Utama PT Sinar 99 Permai, Wihelmus Iwan Ulumbu tiba di gedung KPK, Jakarta, 12 Februari 2018. KPK menetapkan Wilhelmus bersama Bupati Ngada Marianus Sae sebagai tersangka atas kasus suap sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). TEMPO/Dewi Nurita

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Sinar 99 Permai Wihelmus Iwan Ulumbu resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa selama enam jam di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Senin, 12 Februari 2018.

Wilhelmus ditetapkan sebagai tersangka karena memberi suap kepada Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur Marianus Sae atas sejumlah proyek jalan di wilayah tersebut. "WIU (Wilhelmus Iwan Ulumbu) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata Pelaksana harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, Senin, 12 Februari 2018.

Baca: Jadi Tersangka, KPK Resmi Tahan Bupati Ngada Marianus Sae

Berdasarkan pantauan Tempo, Wilhelmus tiba di KPK pada pukul 17.10. Dia mengenakan kaos biru berlambang naga dan celana jeans biru. Wilhelmus baru dibawa ke luar gedung KPK sekitar pukul 23.10 mengenakan rompi tahanan oranye. Wilhelmus hanya menggeleng saat ditanya awak media apakah benar dia memberikan sejumlah uang suap kepada Bupati Ngada.

Wilhelmus pun enggan berkomentar saat ditanya ihwal peruntukkan uang suap yang diduga sebagian digunakan untuk biaya kampanye Marianus Sae. "Saya tidak berkomentar," ujarnya masuk ke mobil tahanan KPK.

Simak: Ancaman Sanksi Jika PDIP Cabut Dukungan untuk Bupati Ngada

Wilhelmus diduga memberikan suap sebesar Rp 4,1 Miliar kepada Marianus Sae sejak November 2017 hingga Februari 2018 dengan janji imbalan mendapatkan sejumlah proyek senilai Rp 54 Miliar.

Wilhelmus adalah kontraktor tujuh proyek infrastruktur di Kabupaten Ngada. Berikut rincian tujuh proyek dan nilainya yang dijanjikan Marianus untuk dikerjakan Wilhelmus:

- Pembangunan jalan Poma Boras Rp 5 miliar.
- Jembatan Boawe Rp 3 miliar.
- Jalan ruas Ranamoeteni Rp 20 miliar.
- Ruas jalan Riominsimarunggela Rp 14 miliar.
- Ruas jalan Tadawaebella senilai RP 5 miliar.
- Ruas jalan Emerewaibella Rp 5 miliar.
- Ruas jalan Warbetutarawaja Rp 2 miliar.

Atas perbuatannya Wilhelmus dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Advertising
Advertising

Berita terkait

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

6 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

11 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

12 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

12 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

14 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

16 jam lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

17 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

17 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

18 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

19 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya