Jadi Tersangka, Bupati Ngada Marianus Sae Resmi Ditahan KPK

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Juli Hantoro

Senin, 12 Februari 2018 19:01 WIB

Kuasa Hukum Bupati Ngada Marianus Sae, Vinsensius Maku Nanga dan Renoldy Septian Ruwe saat ditemui awak media di gedung KPK, Jakarta, 12 Februari 2018. TEMPO/Dewi Nurita

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Ngada Marianus Sae resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Senin, 12 Februari 2018.

"Marianus Sae (MSA) akan ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Senin, 12 Februari 2018.

Baca juga: Ancaman Sanksi Jika PDIP Cabut Dukungan untuk Bupati Ngada

Pantauan Tempo, Marianus Sae keluar dari gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00. Marianus yang telah mengenakan rompi oranye khas KPK keluar tanpa berbicara sepatah kata pun. Dia pun langsung digiring masuk ke mobil tahanan.

"Pak Marianus tadi sudah menjelaskan kepada kami, beliau akan taat hukum dan mengikuti semua proses hukum yang ada," kata kuasa hukum Marianus, Renoldy Septian Ruwe saat ditemui di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan pada Senin, 12 Februari 2018.

Advertising
Advertising

Bupati Ngada Marianus Sae ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Direktur Utama PT Sinar 99 Permai, Wihelmus Iwan Ulumbu pada Senin, 12 Februari 2018. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Marianus Sae diduga menerima suap dari Wilhelmus dengan imbalan janji sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada, dapat digarap oleh perusahaan kontraktor yang dikelola Wilhelmus Iwan Ulumbu.

Baca juga: Berikut Rincian Uang Suap Bupati Ngada Marianus Sae

Pantauan Tempo, Wilhelmus baru tiba di gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 17.10. "Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU) akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata Yuyuk.

Wilhelmus Iwan Ulumbu dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Sementara Bupati Ngada Marianus Sae dijerat Pasal 12 huruf atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

59 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

59 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya