TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ngada Marianus Sae sebagai tersangka kasus suap atas sejumlah proyek di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Sejak November 2017 hingga Februari 2018, Marianus diduga telah menerima suap Rp 4,1 miliar dari total Rp 54 miliar yang dijanjikan pada 2018.
Marianus Sae diduga mendapatkan suap dari Direktur Utama PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu. "Kemudian, Marianus menjanjikan proyek-proyek jalan tersebut dapat digarap oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 12 Februari 2018.
Baca: Bupati Ngada Marianus Sae Tak Hadiri Penetapan Cagub NTT
Berikut rincian penerimaan suap Marianus:
- Marianus diduga menerima Rp 1,5 miliar secara tunai di Jakarta pada November 2017
- Marianus diduga menerima transfer Rp 2 miliar pada Desember 2017
- Marianus diduga menerima Rp 400 juta secara tunai di rumah dinas Bupati Ngada pada 16 Januari 2018
- Marianus diduga menerima Rp 200 juta secara tunai di rumah dinas Bupati Ngada pada 6 Februari 2018
Pemberian yang diberikan melalui transfer dilakukan dengan modus via ATM. Wilhelmus disebut membuat rekening bank serta ATM, kemudian ATM itu diberikan ke Marianus. Untuk pemberian suap, Wilhelmus cukup melakukan transfer ke rekening tersebut.
"Wilhelmus membukakan rekening atas nama sendiri, kemudian memberikan ATM ke Marianus," kata Basaria.
Baca: Kena OTT KPK, Bupati Ngada Pernah Tutup Bandara
Atas perbuatannya, Wilhelmus Iwan Ulumbu dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Sementara itu, Bupati Ngada Marianus dijerat Pasal 12 huruf atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.