AJI dan IJTI Desak Dewan Pers Revisi Tanggal Hari Pers Nasional

Sabtu, 10 Februari 2018 06:29 WIB

Presiden Jokowi (tengah) didampingi Ketua PWI Pusat Margiono (kiri), Ketua Dewan Pers Yoseph Adhi Prasetyo, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam puncak Hari Pers Nasional 2018 di Padang, 9 Februari 2018. Pers semakin diperlukan di tengah banyaknya potensi informasi yang keliru di masyarakat. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mendesak Dewan Pers untuk merevisi tanggal Hari Pers Nasional (HPN). Peringatan HPN pada 9 Februari dinilai sebagai salah satu tradisi peninggalan Orde Baru di bidang pers.

HPN menggunakan rujukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers. Regulasi itu telah direvisi pada 1982 dengan keluarnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982. UU nomor 11 tahun 1966 tidak berlaku lagi setelah lahirnya UU Nomor 40 tahun 1999. “Perkembangan itulah yang memicu lahirnya ide untuk merevisi Hari Pers Nasional.” Ketua Umum AJI, Abdul Manan dan Ketua Umum IJTI, Hendriana Yadi menyampaikannya dalam siaran pers pada Jumat, 9 Februari 2018..

Baca:
AJI Solo: Hari Pers Nasional Tanpa Pijakan ...
Hari Pers Nasional 2018, Jokowi Mendadak Jadi ...

Selain karena menggunakan hari kelahiran satu organisasi wartawan, pelaksanaan peringatan Hari Pers Nasional juga tidak banyak berubah dari pelaksanaan semasa Orde Baru. AJI dan IJTI menyatakan, tanggal 9 Februari sejatinya adalah hari kelahiran organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Peringatan tahunan itu mulai dilakukan setelah Presiden Soeharto mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985 yang menetapkan tanggal itu sebagai Hari Pers Nasional (HPN).

Padalah, menurut kedua organisasi pers ini, setelah Soeharto jatuh menyusul gerakan reformasi tahun 1998, ada sejumlah perubahan penting yang terjadi dalam bidang media yaitu koreksi regulasi Orde Baru. Di antaranya, terbitnya UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers serta pencabutan Surat Keputusan (SK) Menteri Penerangan Nomor 47 tahun 1975 tentang pengakuan pemerintah terhadap PWI sebagai satu-satunya organisasi wartawan di Indonesia.

Baca juga:
Presiden Jokowi Hadiri Peringatan Hari Pers ...
Hari Pers Nasional, Fadli Zon: Media Bukan Alat ...

Advertising
Advertising

AJI dan IJTI mendesak Dewan Pers sebagai payung bagi organisasi komunitas pers segera membahas revisi tanggal HPN. Perubahan tanggal itu, menurut AJI dan IJTI, diharapkan tidak hanya membuat HPN bisa diperingati oleh lebih banyak komunitas pers, tapi juga untuk mengubah tradisi pelaksanaannya selama ini.

AJI dan IJTI juga meminta Presiden Jokowi mencabut SK Presiden Nomor 5 tahun 1985 yang menjadi dasar hukum penetapan 9 Februari sebagai HPN. Menurut AJI dan IJTI, ada sejumlah masalah mendasar dalam pelaksanaannya yaitu dasar hukum dari Keppres yang sudah tidak berlaku lagi.

Berita terkait

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

19 jam lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

22 jam lalu

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

AJI menilai kedua acara ini jadi momentum awal bagi jurnalis di Indonesia dan regional untuk mempererat solidaritas.

Baca Selengkapnya

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

29 hari lalu

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?

Baca Selengkapnya

AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

34 hari lalu

AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

Kekerasan yang dilakukan anggota TNI Angkatan Laut itu merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak sepatutnya terjadi.

Baca Selengkapnya

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

34 hari lalu

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

Baca Selengkapnya

Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

22 Februari 2024

Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

AJI dan LBH Pers meminta Perpres Publisher Rights yang telah disahkan Presiden Jokowi dijalankan secara akuntabel.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Berikut Isi Lengkap Aturan Itu

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Berikut Isi Lengkap Aturan Itu

Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights. Regulasi yang mewajibkan platform digital memberi nilai ekonomi pada konten berita dari media massa.

Baca Selengkapnya

Puncak HPN 2024, Bamsoet Apresiasi Ditandatanganinya Perpres Hak Cipta Penerbit

20 Februari 2024

Puncak HPN 2024, Bamsoet Apresiasi Ditandatanganinya Perpres Hak Cipta Penerbit

Peraturan Presiden terkait publisher right menjadi angin segar bagi kalangan pers

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Dorong Kerja Sama Adil Perusahaan Pers - Platform Digital

20 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Dorong Kerja Sama Adil Perusahaan Pers - Platform Digital

Presiden Jokowi mengatakan semangat awal dari perpres Publisher Rights ini adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Curhat Diprotes Cucu karena Sering Masuk Sampul Majalah

20 Februari 2024

Jokowi Curhat Diprotes Cucu karena Sering Masuk Sampul Majalah

Jokowi menyatakan tidak mempermasalahkan kritik yang kerap dilayangkan kepadanya.

Baca Selengkapnya