TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, mendesak kepolisian untuk mengusut teror yang dialami wartawan siniar Bocor Alus Polirik Tempo, Hussein Abri Dongoran.
Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, mengatakan AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak kepolisian untuk segera menangkap pelaku teror, serta menjeratnya dengan delik pidana sebagaimana Pasal 170 Ayat (1) atau Pasal 406 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).
"Apabila terbukti terkait dengan peliputan. Maka, penyidikan harus merujuk Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pers," kata Irsyan dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo, Selasa, 3 September 2024.
Irsyan juga mendesak kepolisian untuk mengungkap motif teror yang dilakukan dengan merusak kendaraan ini. Sebab, perusakan mobil yang dialami Hussein sudah terjadi berulang kali.
"Kami juga meminta Dewan Pers untuk menerjunkan Satuan Tugas anti-kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas," ujar Irsyan.
AJI Jakarta dan LBH Pers, Irsyan mengatakan meminta Dewan Pers untuk memantau dan menuntaskan kasus-kasus serupa yang dialami jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan.
Dalam kesempatan serupa, Pengacara publik LBH Pers, Mustafa, mendorong Lembaga perlindungan hukum lain, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk pro aktif melakukan investigasi independen.
"Kami mendorong agar Lembaga tersebut memastikan perlindungan jurnalis dalam menjalankan tugas dan fungsinya," ucap Mustafa.
Hussein, kembali mengalami teror pada Selasa, 3 September 2024. Teror tersebut terjadi di dekat pos polisi Kukusan, Jalan K.H. Usman, Beji, Kota Depok, Jawa Barat.
Hussein mengatakan, peristiwa tersebut dialaminya sesuai mengurus proses perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).
Saat kejadian, rekaman kamera yang terletak di dashboard mobilnya menunjukan waktu pukul 12.05. Saat itu, dua pelaku yang berboncengan sepeda motor terlihat melintas setelah terdengar bunyi benturan pada kaca mobil.
"Sepeda motor yang digunakan pelaku tak memiliki pelat nomor belakang. Keduanya kabur ke arah Kalibata Srengseng Sawah menuju Jakarta," kata Hussein.
Namun, perihal rusaknya kaca mobil, hal tersebut baru diketahui Hussein setelah mengurus perpanjangan SIM di layanan SIM keliling. Di sekitar lokasi atau dekat pos polisi Kukusan, ia dan juru parkir menemukan pecahan keramik busi kendaraan yang diduga digunakan pelaku untuk merusak kaca kanan bagian penumpang.
Teror ini merupakan teror yang kedua kalinya dialami oleh Hussein. Sebelumnya, pada 5 Agustus lalu, kaca mobil wartawan pengisi siniar Bocor Alus Politik Tempo itu dipecahkan dua orang yang mengendarai sepeda motor.
Peristiwa tersebut terjadi tak jauh dari rumah dinas Kepala Kepolsiian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hussein dan perwakilan Tempo telah melaporkan peristiwa itu ke Kepolisian Resor Jakarta Selatan. Tapi sampai sekarang kasus itu mandek.
Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, mengecam kekerasan berulang yang terjadi pada wartawan Tempo. Ia mendesak polisi agar menelusuri kekerasan tersebut dan menangkap pelaku. "Polisi tidak boleh tinggal diam, apalagi peristiwa ini terjadi untuk kedua kalinya," kata Setri.
Pilihan Editor: Wartawan Bocor Alus Tempo Kembali Mendapatkan Teror