Pengacara: Ada Bukti Percakapan Zumi Zola Tak Tahu Suap RAPBD

Reporter

Dewi Nurita

Jumat, 9 Februari 2018 15:51 WIB

Pengacara Gubernur Jambi Zumi Zola Muhammad Farizi saat menggelar konferensi pers terkait kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018 di gedung Ariobimo Sentral, Kuningan, Jakarta Selatan, 9 Januari 2018. Dewi Nurita/Tempo.

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Gubernur Jambi Zumi Zola, Muhammad Farizi, mengungkapkan, kliennya tidak tahu-menahu terkait uang ketok palu atau uang suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018, yang terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Selasa, 28 November 2017.

"Ada bukti percakapan bahwa Pak Zumi Zola tidak tahu menahu soal uang ketok palu itu," kata Farizi di gedung Ariobimo Sentral, Kuningan, Jakarta Selatan pada 9 Februari 2018.

Baca juga: Pengacara Zumi Zola Bakal Ungkap Kronologi OTT KPK di Jambi

Farizi menceritakan, pada saat kejadian OTT 28 November 2017, Zumi Zola sempat berbicara melalui saluran telepon dengan pejabat yang belakangan diketahui turut terkena OTT. Pembicaraan tersebut, lanjut Farizi, diyakininya telah disadap tim penyidik KPK yang sudah memantau semua gerakan dan pembicaraan para pejabat pemerintah Provinsi Jambi, sebelum melakukan OTT.

Zumi Zola, kata dia, dalam percakapan lewat sambungan telepon itu mempertanyakan kebenaran adanya informasi terkait pejabat Pemerintah Provinsi Jambi yang terkena OTT.

"Dari dulu saya sudah bilang jangan ikuti permintaan-permintaan itu. Sekarang ini bagaimana ceritanya?" kata Farizi menirukan pembicaraan Zumi.

Kemudian, lanjut dia, dijawab oleh pejabat yang belakangan terkena OTT. "lya, Pak. Pak Gubernur tidak tahu-menahu masalah ini. Nanti saya cek siapa yang di-OTT," kata Farizi menirukan pejabat tersebut.

Permintaan-permintaan yang dimaksud dalam percakapan itu, lanjut Farizi, adalah uang ketok palu alias uang suap untuk anggota DPRD dalam pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Untuk itu, lanjut Farizi, dia bersama tim kuasa hukum Zumi Zola lainnya berharap percakapan telepon tersebut dapat diungkap para penyidik KPK melalui bukti komunikasi dan hasil sadapan. Untuk membuktikan kliennya tidak bersalah.

Dalam kasus RAPBD Jambi ini, Zumi Zola masih sebatas saksi. Sementara itu, Zumi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi sebesar Rp 6 miliar bersama dengan Pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Arfan. Namun pengacara Zumi tidak mengklarifikasi apapun terkait kasus gratifikasi tersebut. "Kalau kasus gratifikasi itu, kami juga tidak tahu disangkakan menerima uang apa, silakan tanya ke KPK," kata Farizi.

Berita terkait

Lagi, KPK Tahan 5 Penerima Suap Zumi Zola

15 Agustus 2023

Lagi, KPK Tahan 5 Penerima Suap Zumi Zola

KPK menahan 5 tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Masih ada 6 orang yang belum ditahan.

Baca Selengkapnya

Zumi Zola Penuhi Panggilan KPK Dalam Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi 2017

1 Agustus 2023

Zumi Zola Penuhi Panggilan KPK Dalam Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi 2017

Zumi Zola kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017.

Baca Selengkapnya

KPK Bakal Lelang Barang Bukti Hasil Korupsi, Ada Handphone Rp 200 Ribuan hingga Motor Rp 10 Juta

27 Juli 2023

KPK Bakal Lelang Barang Bukti Hasil Korupsi, Ada Handphone Rp 200 Ribuan hingga Motor Rp 10 Juta

KPK menjadwalkan bakal melelang barang bukti hasil korupsi mantan Ketua DPD Irman Gusman hingga ajudan Zumi Zola.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Ketok Palu Zumi Zola, KPK Kembali Tahan Eks Anggota DPRD Jambi

16 Mei 2023

Kasus Suap Ketok Palu Zumi Zola, KPK Kembali Tahan Eks Anggota DPRD Jambi

KPK kembali menetapkan satu orang tersangka sekaligus menahannya dalam kasus suap ketok palu DPRD Jambi yang menyeret eks Gubernur Zumi Zola.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Suap Zumi Zola, Begini Keterlibatan Mereka

8 Mei 2023

KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Suap Zumi Zola, Begini Keterlibatan Mereka

Zumi Zola melalui orang kepercayaannya yaitu pengusaha Paut Syakirin menyiapkan duit Rp 2,3 miliar untuk anggota DPRD Jambi.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Ketok Palu Eks Gubernur Jambi Zumi Zola, KPK Kembali Tetapkan 6 Tersangka

8 Mei 2023

Kasus Suap Ketok Palu Eks Gubernur Jambi Zumi Zola, KPK Kembali Tetapkan 6 Tersangka

KPK kembali menetapkan enam eks anggota DPRD Jambi menjadi tersangka dalam kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2018

Baca Selengkapnya

Kembangkan Kasus Zumi Zola, KPK Tetapkan 28 DPRD Jambi Sebagai Tersangka Suap

10 Januari 2023

Kembangkan Kasus Zumi Zola, KPK Tetapkan 28 DPRD Jambi Sebagai Tersangka Suap

KPK melakukan pengembangan terhadap kasus suap Gubernur Jambi Zumi Zola. Sebanyak 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 10 Anggota DPRD Jambi 2014-2019 dalam Kasus Suap RAPBD

10 Januari 2023

KPK Panggil 10 Anggota DPRD Jambi 2014-2019 dalam Kasus Suap RAPBD

KPK memanggil 10 orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait kasus suap.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Gubernur Zumi Zola Jadi Saksi di Kasus RAPBD Jambi

27 September 2022

KPK Panggil Eks Gubernur Zumi Zola Jadi Saksi di Kasus RAPBD Jambi

KPK memanggil mantan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Uang Ketok Palu Zumi Zola

20 September 2022

KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Uang Ketok Palu Zumi Zola

KPK mengembangkan perkara suap ketok palu ex Gubernur Jambi Zumi Zola ke DPRD. KPK belum mendetailkan soal kronologi kasus ini.

Baca Selengkapnya