Direktur RS Medika Permata Hijau Diperiksa untuk Bimanesh Sutarjo
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Rina Widiastuti
Jumat, 9 Februari 2018 11:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Hafil Budianto Abdulgani dan salah satu dokter dari rumah sakit tersebut, Nadia Husein Hamedan. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dugaan merintang penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara Setya Novanto, Bimanesh Sutarjo.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BST (Bimanesh Sutarjo)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 9 Februari 2018.
Baca: Begini Cara Bimanesh Sutarjo dan Fredrich Palsukan Sakit Novanto
Bimanesh merupakan dokter RS Medika Permata Hijau. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan pengacara Setya, Fredrich Yunadi pada 10 Januari 2018. Keduanya diduga memanipulasi data medis Setya Novanto atas kecelakaan yang menimpa Setya pada 16 November 2017 lalu.
KPK menduga manipulasi itu dilakukan untuk menghindarkan Setya Novanto dari pemeriksaan oleh KPK. Sebelum mengalami kecelakaan, Setya merupakan buron KPK.
Baca: Fredrich Yunadi Akui Kenal Bimanesh 15 Tahun dan Sudah Merawatnya
Bimanesh Sutarjo dan Fredrich Yunadi disangkakan dengan Pasal 21 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menjelaskan tentang upaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap tersangka dan terdakwa atau saksi dalam perkara korupsi.