Putusan MK Tak Pengaruhi Rekomendasi Pansus Hak Angket KPK

Jumat, 9 Februari 2018 08:19 WIB

Pimpinan Pansus hak angket KPK, Risa Mariska, Agun Gunanjar, Taufiqulhadi, dan Dossy Iskandar saat konferensi pers setelah rapat internal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2017. Pansus hak angket diikuti tujuh dari sepuluh fraksi di DPR. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiqulhadi, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi pasal 79 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD tidak akan berpengaruh pada kesimpulan dan rekomendasi pansus. Ia memastikan pansus juga tidak akan memperpanjang masa kerja yang bakal berakhir pada 12 Februari 2018.

"Tidak (berpengaruh). Tak kami perpanjang kerja pansus walaupun MK mengatakan KPK itu bagian dari objek pansus angket dan objek dari pengawasan DPR," kata Taufiqulhadi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 8 Februari 2018.

Baca: KPK Akan Bahas Konsekuensi Putusan MK Soal Hak Angket

MK memutuskan menolak tiga permohonan uji materi penggunaan hak angket oleh DPR terhadap KPK dalam Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Majelis hakim menimbang bahwa KPK termasuk lembaga eksekutif yang dibentuk berdasarkan undang-undang sebagai penunjang pemerintah.

Selain itu, majelis hakim berpendapat KPK melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga eksekutif. Walhasil, KPK menjadi objek yang sah untuk hak angket DPR. Empat dari sembilan hakim konstitusi memiliki pendapat berbeda dalam putusan ini.

Putusan MK ini keluar tak lama setelah Pansus Hak Angket menyusun kesimpulan dan rekomendasi. Setidaknya sepuluh poin rekomendasi tersebut akan dibawa ke rapat paripurna Dewan pada 12 Februari 2018.

Baca: MK Putuskan KPK sebagai Obyek Pansus Hak Angket DPR

Advertising
Advertising

Anggota Pansus Hak Angket KPK dari fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menegaskan putusan MK tak akan mengubah rekomendasi pansus. Menurut dia, kerja pansus tak dipengaruhi putusan MK. "Itu sesuatu yang terpisah, tidak ada urusan sama MK," kata Masinton.

Ia mengatakan kerja pansus sudah sesuai dengan Undang-Undang tentang MD3 untuk melakukan penyelidikan terhadap lembaga negara. Meski begitu, Masinton mengatakan pihaknya masih akan mempelajari putusan MK tersebut. "Temuan investigasi dan kerja pansus tidak terpengaruh dengan putusan MK," ujarnya.

Taufiqulhadi menambahkan kerja pansus akan berakhir pada 12 Februari 2018. Menurut dia, tidak ada lagi keinginan Dewan untuk melanjutkan pansus hak angket untuk KPK. "Karena anggota DPR sudah sibuk sendiri dengan persoalan lain terutama berkaitan dengan pemilu legislatif dan presiden pada 2019," kata dia.

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

4 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

6 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

8 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

10 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

1 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya