KPK Pertimbangkan Rekomendasi Pembebasan Bersyarat Nazaruddin

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 7 Februari 2018 21:23 WIB

Ekspresi Muhammad Nazaruddin saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 29 Mei 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, direkomendasikan bebas bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Febri Diansyah, mengatakan rekomendasi bertanggal 5 Februari 2018 itu merupakan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen Pas.

Febri mengatakan KPK tengah mempertimbangkan rekomendasi tersebut. "Kami sudah menerima surat permintaan rekomendasi itu, akan kami pertimbangkan," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Februari 2018.

Febri menjelaskan, menurut hasil sidang TPP Ditjen PAS, Nazaruddin sudah memenuhi syarat administratif untuk mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat. "Itu versi surat itu. Hasilnya diserahkan kepada KPK untuk dimintai rekomendasi," ujarnya.

Baca juga: Sidang E-KTP, Anas Urbaningrum: Nazaruddin Dilatih Buat Memfitnah

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pasal 43 B menyebutkan, dalam memberikan pertimbangan kepada Menteri Hukum dan HAM, Dirjen Pemasyarakatan wajib meminta rekomendasi dari instansi terkait, yakni Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan/atau KPK, dalam hal narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.

Advertising
Advertising

Febri menuturkan jaksa KPK, penyidik, dan biro hukum akan mempelajari surat itu sebelum menjawab rekomendasi untuk Ditjen Pas.

Adapun hal-hal yang akan dipertimbangkan KPK untuk menyetujui rekomendasi syarat-syarat asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin, kata Febri, misalnya sudah menjalani dua pertiga masa pidana untuk dua perkaranya yang telah divonis.

Kemudian KPK juga akan mempertimbangkan kontribusi Nazaruddin dalam mengungkap sejumlah perkara korupsi.

"KPK tetap harus hargai kontribusi pihak-pihak tertentu yang membongkar peran pihak lain sampai akhirnya beberapa kasus ditangani, misalnya kasus Hambalang dan e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik)," ucap Febri.

Seperti disebutkan dalam Pasal 43 A ayat 1 huruf a PP Nomor 99 Tahun 2012, selain telah menjalani dua pertiga masa pidana, salah satu syarat penting bagi seorang narapidana korupsi untuk mendapat pembebasan bersyarat adalah narapidana tersebut bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator).

Baca juga: Kasus Wisma Atlet, Saksi: Nazaruddin Tersohor di Dunia Konstruksi

Nazaruddin merupakan terpidana 13 tahun penjara untuk dua kasus, salah satunya kasus suap Wisma Atlet Hambalang. Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar. Dalam kasus ini, Mahkamah Agung memperberat hukuman untuk Nazaruddin, yang awalnya 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.

Sedangkan kasus kedua adalah gratifikasi dan pencucian uang. Nazaruddin divonis enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Ia terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya dengan nilai Rp 40,37 miliar. Nazaruddin menjadi justice collaborator dan telah mendapatkan remisi.

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

4 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

9 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

18 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

18 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

20 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

21 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

23 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya