Bambang Soesatyo Mundur Jadi Ketua Bila DPR Dukung LGBT
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Amirullah
Selasa, 6 Februari 2018 16:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo menyatakan akan mundur bila lembaga yang dipimpinnya itu mendukung kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Menurut Bambang, pernyataan DPR mendukung LGBT itu tidak benar.
"Saya akan mundur sebagai ketua DPR jika hal itu terjadi, karena bertentangan dengan ajaran agama dan moral bangsa," kata Bambang dalam siaran persnya, Selasa, 6 Februari 2018.
Baca juga: DPR dan MUI Sepakat LGBT Dipidana dalam RKUHP
Bambang melanjutkan, ada beberapa isu yang menjadi perhatian, khususnya dari kalangan muslim. Isu yang dimaksud yakni LGBT, perzinahan, penistaan agama, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Adapun perbuatan LGBT telah diatur dalam Pasal 495 Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Hal itu tercantum dalam tindak pidana perbuatan cabul sesama jenis.
Baca juga: Survei SMRC: 87,6 Persen Masyarakat Menilai LGBT Ancaman
Menurut Bambang, ancaman hukumannya pun lebih berat, dari paling lama lima tahun menjadi sembilan tahun. "Semua fraksi di DPR RI menyetujuinya," ujar Bambang.
Sementara hukuman untuk penistaan agama, perzinahan, dan KDRT juga sudah tercatat dengan jelas dalam RUU KUHP. Bambang memastikan, RUU KUHP mencerminkan keadilan bagi masyarakat. Ia kembali mengingatkan, Indonesia adalah bangsa berbudaya dan bermoral. "Kita bukan bangsa barbar yang tak beradab," ucapnya.