Bertemu Komisaris HAM PBB, Jokowi Bahas Rohingya dan LGBT

Selasa, 6 Februari 2018 13:20 WIB

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memasuki mobil setelah menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus korupsi e-KTP, di gedung KPK Jakarta, 10 Januari 2018. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menerima kunjungan dari Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Zaid Ra'ad Al Hussein di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 6 Februari 2018. Pertemuan itu kedua pihak membahas mulai dari bantuan Indonesia untuk pengungsi Rohingya hingga isu pemidanaan bagi pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang turut mendampingi Presiden Jokowi mengatakan Zaid memuji peran Indonesia di tengah konflik Rohingya di Myanmar. Menurut Zaid, Indonesia bisa menjadi pemimpin untuk menyelesaikan konflik di sana.

Baca: Kata MUI tentang Polemik Pembahasan LGBT pada Revisi KUHP

"Karena salah satu negara yang diterima baik Myanmar ini adalah Indonesia," kata Yasonna dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Selain itu, kata Yasonna, dirinya dan Zaid akan secara khusus berdiskusi lebih mendalam soal pemidanaan bagi pelaku LGBT yang tengah dibahas di DPR. Menurut Yasonna, Zaid meminta Indonesia tidak diskriminatif bagi pelaku LGBT.

Advertising
Advertising

Pemerintah pun menjawabnya bahwa Indonesia menjunjung tinggi budaya sehingga promosi secara terbuka tidak bisa diterima. "Itu konsep pemerintah, tapi pembahasannya masih di parlemen," ujarnya.

Baca: Presiden Jokowi Temui Etnis Rohingya di Tempat Pengungsian

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga bercerita dirinya ditemui oleh sejumlah duta besar negara sahabat yang menyampaikan perhatian masyarakat internasional terkait isu pemidanaan bagi LGBT. Ia menjelaskan sikap pemerintah tegas bahwa harus ada batasan umur di pasal yang mengatur hubungan sesama jenis di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menurut dia, memang ada upaya untuk memperlebar peraturan soal LGBT ini dengan menghapus batasan usia. Namun, kata dia, semua itu masih di bahas di parlemen. "Tapi saya juga berdiskusi dengan beberapa yang lain ini harus hati-hati untuk mencegah orang melakukan sesuatu persekusi dan lain-lain ," kata Yasonna.

Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

12 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

16 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

20 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

22 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya