Sidang Setya Novanto, Berikut Cerita Saksi yang Sarat Kontradiksi

Senin, 5 Februari 2018 09:12 WIB

Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, 1 Februari 2018. Sidang ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, Setya Novanto, kembali menjalani sidang lanjutan, hari ini, Senin, 5 Februari 2018. Agenda sidang masih melanjutkan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Setya Novanto Rahasiakan Nama-Nama Penerima Dana E-KTP

Pada sidang-sidang sebelumnya, jaksa telah menghadirkan sejumlah saksi dari pelbagai kalangan. Dari swasta, pemerintahan, hingga terpidana kasus e-KTP. Beberapa nama yang disebutkan dalam dakwaan juga dihadrikan sebagai saksi. Keterangan para saksi itupun sering kali bersebrangan. Berikut keterangan dari sejumlah saksi yang pernah diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.


1. Mantan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Chairuman Harahap

Chairuman bersaksi untuk Setya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Februari 2018. Hakim mencecar seputar fungsi dan tugas Badan Anggaran (banggar) DPR. Di tengah berjalannya sidang, hakim tampak mulai bingung. Musababnya, keterangan Chairuman berbeda dengan informasi yang disampaikan saksi sebelumnya.

"Ini bingung semua (keterangan) berbeda. Yang pasti ada yang berbohong," kata hakim Frangki Tambuwun.

Advertising
Advertising

Intinya, Chairuman menyampaikan, banggar DPR memiliki peran dalam penyusunan anggaran proyek e-KTP. Menurutnya, pemerintah melalui kementerian dalam negeri (kemendagri) memang mengajukan pagu anggaran ke DPR terlebih dulu. Anggaran untuk proyek-proyek besar dibahas di Komisi II DPR.

Baca: Kuasa Hukum Setya Novanto Sebut Bukti Jam Richard Mille Tak Kuat

Adapun Komisi II DPR menyetujui anggaran tersebut. Baru setelahnya anggaran e-KTP dibahas di banggar. Banggar bisa menolak usulan Komisi II.

"Kalau dianggap sumber dana tidak mencukupi misalnya. Logika saya kenapa ini dibawa ke Banggar justru untuk mensinkronkan semua. Makanya anggaran APBN kita diketok di banggar," jelas Chairuman.

2. Mantan Wakil Ketua Banggar DPR Mirwan Amir

Keterangan Mirwan Amir berbeda dengan keterangan Chairuman. Mirwan menerangkan, Banggar DPR tak pernah membahas anggaran proyek e-KTP. Menurut dia, Banggar DPR hanya membahas soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"(Anggaran) sudah diketok Komisi II. Saya sebagai wakil pimpinan Banggar tidak pernah tahu," kata Mirwan dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Januari 2018.

Sepengetahuan Mirwan, pembahasan anggaran proyek e-KTP dilakukan oleh Komisi Pemerintahan DPR dan Kemengari sebagai perwakilan pemerintah. Sebab, wewenang pembahasan anggaran ada di dua instansi tersebut.

Awalnya, anggaran ditetapkan dalam nota keuangan oleh pemerintah. Setelah itu, pembahasan dilakukan di Komisi Pemerintahan DPR. Setelahnya, ada pengesahan dari Kementerian Keuangan.

Mirwan mengatakan pimpinan Banggar tak bisa mengintervensi anggaran e-KTP. "Banggar hanya bahas perubahan asumsi. Kita bahas ABPN anggaran penerimaan defisit. Itu ada perubahan-perubahan asumsi," ujarnya.

Tak hanya itu, Chairuman juga membantah kesaksian Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman. Hakim Anwar berujar, Irman pernah menyebut ditelepon oleh Chairuman.

Tujuannya menanyakan soal fee lima persen untuk anggota dewan yang bakal turut menikmati aliran dana e-KTP. Kala itu, Chairuman menelepon di kala masa reses. Chairuman menanggapi, kesaksian Irman tak logis.

"Kalau Andi Narogong pemegang uang, kenapa saya telepon Irman," ujar Chairuman.

Politikus Golkar ini diduga menerima duit US$ 584 ribu dan Rp 26 miliar. Tuduhan itu dibantah. Ia juga tak membenarkan adanya permintaan fee sebesar lima persen. Menurut Chairuman, tak pernah juga Setya meminta bantuan mengenai proyek e-KTP.

"Yakin ya, saudara sudah disumpah. Yang lain beberapa kali sudah disumpah tapi kok kererangannya begini (sambil mengepalkan kedua tangan dan membenturkannya)," kata hakim Frangki Tambuwun.

3. Mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman

Saat bersaksi pada Kamis, 25 Januari 2018, Irman tak membenarkan pernyataan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong ihwal pertemuannya dengan Setya. Menurut Irman, dirinya mengenal Setya Novanto melalui perantara Andi. "Memutarbalikkan fakta kalau saya yang mengenalkannya," kata Irman.

Irman memaparkan, saat pertama kali bertemu Andi di ruang kerjanya, Andi hendak memperkenalkanya dengan Setya. Hal itu untuk membahas proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Adapun Andi menyatakan agar Irman tak khawatir dengan persoalan uang. Sebab, Andi akan memfasilitasi keperluan dana yang diperlukan Irman. Agar kucuran dana mulus, Irman harus diperkenalkan dulu dengan Setya Novanto. Andi juga menyebutkan, Setya adalah pemegang kunci atau penentu anggaran proyek e-KTP.

"Kali ini saya dicabut nyawa, saya rela. Itu (Andi) memutarbalikkan fakta," jelas Irman.

Sidang Setya belum berakhir. Agenda sidang pun masih berlanjut untuk memeriksa saksi yang dihadirkan jaksa penuntut (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selebihnya masih ada agenda pemeriksaan saksi dari terdakwa, penuntutan, dan putusan.

Hari ini, sidang lanjutan Setya Novanto kembali digelar. Jaksa menghadirkan saksi demi membongkar keterlibatan Setya di proyek megakorupsi itu.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

2 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya