Sidang Setya Novanto, Berikut Cerita Saksi yang Sarat Kontradiksi

Senin, 5 Februari 2018 09:12 WIB

Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, 1 Februari 2018. Sidang ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, Setya Novanto, kembali menjalani sidang lanjutan, hari ini, Senin, 5 Februari 2018. Agenda sidang masih melanjutkan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Setya Novanto Rahasiakan Nama-Nama Penerima Dana E-KTP

Pada sidang-sidang sebelumnya, jaksa telah menghadirkan sejumlah saksi dari pelbagai kalangan. Dari swasta, pemerintahan, hingga terpidana kasus e-KTP. Beberapa nama yang disebutkan dalam dakwaan juga dihadrikan sebagai saksi. Keterangan para saksi itupun sering kali bersebrangan. Berikut keterangan dari sejumlah saksi yang pernah diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.


1. Mantan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Chairuman Harahap

Chairuman bersaksi untuk Setya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Februari 2018. Hakim mencecar seputar fungsi dan tugas Badan Anggaran (banggar) DPR. Di tengah berjalannya sidang, hakim tampak mulai bingung. Musababnya, keterangan Chairuman berbeda dengan informasi yang disampaikan saksi sebelumnya.

"Ini bingung semua (keterangan) berbeda. Yang pasti ada yang berbohong," kata hakim Frangki Tambuwun.

Advertising
Advertising

Intinya, Chairuman menyampaikan, banggar DPR memiliki peran dalam penyusunan anggaran proyek e-KTP. Menurutnya, pemerintah melalui kementerian dalam negeri (kemendagri) memang mengajukan pagu anggaran ke DPR terlebih dulu. Anggaran untuk proyek-proyek besar dibahas di Komisi II DPR.

Baca: Kuasa Hukum Setya Novanto Sebut Bukti Jam Richard Mille Tak Kuat

Adapun Komisi II DPR menyetujui anggaran tersebut. Baru setelahnya anggaran e-KTP dibahas di banggar. Banggar bisa menolak usulan Komisi II.

"Kalau dianggap sumber dana tidak mencukupi misalnya. Logika saya kenapa ini dibawa ke Banggar justru untuk mensinkronkan semua. Makanya anggaran APBN kita diketok di banggar," jelas Chairuman.

2. Mantan Wakil Ketua Banggar DPR Mirwan Amir

Keterangan Mirwan Amir berbeda dengan keterangan Chairuman. Mirwan menerangkan, Banggar DPR tak pernah membahas anggaran proyek e-KTP. Menurut dia, Banggar DPR hanya membahas soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"(Anggaran) sudah diketok Komisi II. Saya sebagai wakil pimpinan Banggar tidak pernah tahu," kata Mirwan dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Januari 2018.

Sepengetahuan Mirwan, pembahasan anggaran proyek e-KTP dilakukan oleh Komisi Pemerintahan DPR dan Kemengari sebagai perwakilan pemerintah. Sebab, wewenang pembahasan anggaran ada di dua instansi tersebut.

Awalnya, anggaran ditetapkan dalam nota keuangan oleh pemerintah. Setelah itu, pembahasan dilakukan di Komisi Pemerintahan DPR. Setelahnya, ada pengesahan dari Kementerian Keuangan.

Mirwan mengatakan pimpinan Banggar tak bisa mengintervensi anggaran e-KTP. "Banggar hanya bahas perubahan asumsi. Kita bahas ABPN anggaran penerimaan defisit. Itu ada perubahan-perubahan asumsi," ujarnya.

Tak hanya itu, Chairuman juga membantah kesaksian Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman. Hakim Anwar berujar, Irman pernah menyebut ditelepon oleh Chairuman.

Tujuannya menanyakan soal fee lima persen untuk anggota dewan yang bakal turut menikmati aliran dana e-KTP. Kala itu, Chairuman menelepon di kala masa reses. Chairuman menanggapi, kesaksian Irman tak logis.

"Kalau Andi Narogong pemegang uang, kenapa saya telepon Irman," ujar Chairuman.

Politikus Golkar ini diduga menerima duit US$ 584 ribu dan Rp 26 miliar. Tuduhan itu dibantah. Ia juga tak membenarkan adanya permintaan fee sebesar lima persen. Menurut Chairuman, tak pernah juga Setya meminta bantuan mengenai proyek e-KTP.

"Yakin ya, saudara sudah disumpah. Yang lain beberapa kali sudah disumpah tapi kok kererangannya begini (sambil mengepalkan kedua tangan dan membenturkannya)," kata hakim Frangki Tambuwun.

3. Mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman

Saat bersaksi pada Kamis, 25 Januari 2018, Irman tak membenarkan pernyataan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong ihwal pertemuannya dengan Setya. Menurut Irman, dirinya mengenal Setya Novanto melalui perantara Andi. "Memutarbalikkan fakta kalau saya yang mengenalkannya," kata Irman.

Irman memaparkan, saat pertama kali bertemu Andi di ruang kerjanya, Andi hendak memperkenalkanya dengan Setya. Hal itu untuk membahas proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Adapun Andi menyatakan agar Irman tak khawatir dengan persoalan uang. Sebab, Andi akan memfasilitasi keperluan dana yang diperlukan Irman. Agar kucuran dana mulus, Irman harus diperkenalkan dulu dengan Setya Novanto. Andi juga menyebutkan, Setya adalah pemegang kunci atau penentu anggaran proyek e-KTP.

"Kali ini saya dicabut nyawa, saya rela. Itu (Andi) memutarbalikkan fakta," jelas Irman.

Sidang Setya belum berakhir. Agenda sidang pun masih berlanjut untuk memeriksa saksi yang dihadirkan jaksa penuntut (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selebihnya masih ada agenda pemeriksaan saksi dari terdakwa, penuntutan, dan putusan.

Hari ini, sidang lanjutan Setya Novanto kembali digelar. Jaksa menghadirkan saksi demi membongkar keterlibatan Setya di proyek megakorupsi itu.

Berita terkait

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

8 menit lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

17 menit lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

3 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

4 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

8 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

9 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

9 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

11 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

12 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

12 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya