Soal MoU TNI-Polri, DPR: TNI Jangan Anggap Pendemo Musuh Perang

Minggu, 4 Februari 2018 19:42 WIB

Aparat gabungan TNI/Polri melakukan pengamanan saat kerusuhan Napi dengan petugas di Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) kelas-II A Banda Aceh di Banda Aceh, 4 Januari 2018. Sekitar 1.000 aparat gabungan Polri dan TNI dikerahkan untuk mengatasi kerusuhan di Lapas tersebut. ANTARA FOTO/Ampelsa

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pertahanan dan Luar Negeri Dewan Perwakilan Rakyat Abdul Kharis Almasyhari menilai penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara TNI dan Kepolisian tak bermasalah. Namun, ia menilai nota kesepahaman ini bukan berarti TNI bisa menggunakan kekuatan militernya untuk membantu kepolisian.

"Silakan saja, MoU sudah disepakati, tapi yang jelas perbantuan ini harus dipandang untuk membantu menertibkan," kata Almasyhari, yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera, saat dihubungi di Jakarta, Ahad, 4 Februari 2018.

Baca juga: YLBHI Minta Jokowi Batalkan Nota Kesepahaman TNI dan Polri

Menurut dia, penyelesaian konflik dengan dialog harus tetap diutamakan. Di sisi lain, TNI diajari untuk berperang. Karena itu, Almasyhari meminta TNI jangan pernah menganggap massa yang berdemo sebagai musuh perang. Hak masyarakat untuk berpendapat, kata dia, harus tetap dihormati.

Nota kesepahaman TNI-Polri ditandatangani Kepala Kepolisian Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat rapat pimpinan bersama yang digelar 23 Januari 2018 lalu di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta Timur. Kesepahaman tersebut berlaku selama lima tahun, terhitung sejak penandatanganan. Kepolisian berdalih kesepakatan ini memperjelas tanggung jawab kepolisian dan TNI dalam menghadapi unjuk rasa.

Advertising
Advertising

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Mulfachri Harahap menambahkan penandatanganan nota kesepahaman ini bisa diterima sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Menurut dia, perlu ada batasan yang mengatur keterlibatan TNI dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. "Soal keamanan dan ketertiban masyarakat, ini tetap merupakan domain kewenangan kepolisian," kata dia.

Baca juga: Jokowi Diminta Tak Diam Soal Kesepahaman TNI-Polri

Mulfachri, yang juga Politikus Partai Amanat Nasional ini mengatakan polisi harus menempati posisi terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban. "TNI hanya bisa masuk dengan undangan dan permintaan polisi," ujarnya.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Enny Nurbaningsih, mengatakan Undang-Undang TNI memberi ruang untuk melakukan perbantuan kepada kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban. "Itu termasuk dalam 14 operasi militer selain perang yang bisa dilakukan TNI," ujar Enny.

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

9 jam lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

11 jam lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

23 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

2 hari lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

2 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

2 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya