KPK Masih Mempelajari Bukti dari Penggeledahan Rumah Zumi Zola

Reporter

Dewi Nurita

Sabtu, 3 Februari 2018 19:37 WIB

KPK menurunkan tim untuk menggeledah rumah dinas Zumi Zola di Jambi pada Rabu, 31 Januari 2018. Namun, sampai kemarin, KPK belum mengumumkan temuan dan barang sitaan hasil penggeledahan tersebut. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi masih mempelajari bukti-bukti dan keterangan dari 13 saksi terkait kasus suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi Tahun Anggaran 2018. Nama Gubernur Jambi Zumi Zola terseret dalam kasus itu.

"Bukti-bukti yang disita dan keterangan 13 saksi yang diperiksa, akan dipelajari lebih lanjut oleh tim begitu sudah sampai di Jakarta," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, lewat keterangan tertulis pada Sabtu, 3 Februari 2018.

Baca: KPK Usut Keterlibatan Istri Zumi Zola, Siapa Sherrin Tharia?

Febri menjelaskan, KPK menemukan sejumlah barang bukti berupa uang rupiah dan dolar Amerika saat melakukan penggeledahan di rumah dinas dan vila Gubernur Jambi Zumi Zola di Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi pada Rabu, 31 Januari 2018 hingga Kamis dinihari, 1 Februari 2018. Selain uang, KPK menyita dokumen-dokumen proyek.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan petugas pelaksana Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka pada 24 Januari 2018. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi atas sejumlah proyek di Provinsi Jambi sebesar Rp 6 miliar.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Sebelumnya, Arfan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Sedangkan, dalam kasus ini, Zumi Zola masih berstatus sebagai saksi.

Baca: Zumi Zola Tersangka Korupsi, TPDI Sebut Dampak Dinasti Politik

Advertising
Advertising

KPK juga menduga Zumi Zola bersama Arfan menerima gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi sebesar Rp 6 miliar itu, tidak lain untuk mencarikan uang ketok palu alias uang suap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

Di lain pihak, kuasa hukum Arfan, Suseno menyebut kliennya hanya dijadikan pion oleh Zumi Zola dalam kasus itu. "Kalau ada raja, ada patih, kemudian diskakmat, siapa yang jadi korban? Pionnya," kata Suseno di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Desember 2017.

Suseno pun mengatakan siap membuktikan jika kliennya tidak bersalah dalam kasus itu. "Pak Arfan hanya pion, korban. Nanti akan kami buktikan di Pengadilan," kata Suseno saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 3 Februari 2018.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya