TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi Jambi Arfan, Suseno, siap membuktikan bahwa kliennya tidak menerima gratifikasi atas sejumlah proyek di Provinsi Jambi sebesar Rp 6 miliar, yang juga menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola. Menurut Suseno, Arfan hanya korban Zumi Zola.
"Pak Arfan hanya pion, korban. Nanti akan kami buktikan di Pengadilan," kata Suseno saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 3 Februari 2018.
Baca: KPK Usut Keterlibatan Istri Zumi Zola, Siapa Sherrin Tharia?
Jumat, 2 Februari 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Zumi Zola dan Arfan sebagai tersangka kasus gratifikasi atas sejumlah proyek di Provinsi Jambi sebesar Rp 6 miliar. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari
kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2018.
Dalam kasus suap RAPBD Jambi, Arfan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sementara itu, Zumi Zola, masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.
Sebelumnya, Suseno menuding kliennya dijadikan pion oleh Zumi Zola dalam kasus itu. "Kalau ada raja, ada patih, kemudian diskakmat, siapa yang jadi korban? Pionnya," kata Suseno di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Desember 2017.
Baca: Jadi Tersangka Gratifikasi, Harta Kekayaan Zumi Zola Rp 3,5 M
Saat itu, Suseno tidak mau menjelaskan lebih detail siapa yang dia maksud raja dan patih. Namun, setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus, yaitu suap dan gratifikasi, Suseno mengatakan dirinya siap membuktikan kliennya tak terlibat dan hanya menjadi korban, terciprat kasus korupsi Zumi Zola.
Di lain pihak, KPK menduga kuat ada keterlibatan Arfan sebagai Plt Kepala Dinas PUPR dalam kasus itu. "Uang sebesar itu tidak mungkin keluar dari kantong gubernur, pasti dikumpulkan dari pengusaha. Termasuk oleh plt yang konon katanya orang kepercayaan Zumi Zola," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK pada Jumat, 2 Februari 2018.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi proyek sebesar Rp 6 miliar, KPK menetapkan Arfan bersama Plt Sekretaris Daerah Pemprov Jambi Erwan Malik dan Asisten Daerah Bidang III Pemprov Jambi Saipudin atas kasus suap RAPBD Jambi pada Rabu, 29 November 2017.
Ketiganya diduga memberi suap kepada Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Supriono yang juga berstatus sebagai tersangka untuk memuluskan proses pengesahan RAPBD senilai Rp 4,5 triliun. Sementara itu, KPK masih mendalami peran Zumi Zola terkait kasus suap tersebut.
Penetapan Zumi Zola dan Arfan sebagai tersangka itu merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Jambi pada Jakarta, Selasa, 28 November 2017. Dalam OTT itu KPK menangkap 16 orang dan total uang sekitar Rp 4,7 miliar.