KPK Menduga Banyak Pengusaha Terlibat dalam Kasus Zumi Zola
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Ninis Chairunnisa
Sabtu, 3 Februari 2018 06:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga banyak pengusaha terlibat dalam kasus penerimaan gratifikasi atas sejumlah proyek di lingkungan dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi yang menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola.
KPK menduga uang gratifikasi sebesar Rp 6 miliar tersebut diterima oleh Zumi Zola untuk uang ketok palu alias uang suap untuk anggota DPRD Jambi. Tujuannya untuk memuluskan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018.
Baca: Akhirnya KPK tetapkan Zumi Zola Sebagai Tersangka
"Uang sebesar itu tidak mungkin keluar dari kantong gubernur, pasti dikumpulkan dari pengusaha. Termasuk oleh Plt yang konon katanya orang kepercayaan Zumi Zola," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK pada Jumat, 2 Februari 2018.
Basaria mengatakan, tim penyidik KPK masih bekerja untuk menyelidiki keterlibatan para pengusaha tersebut. "Segera akan kami umumkan setelah barang bukti ditemukan," kata Basaria.
Baca: Jusuf Kalla Angkat Bicara Soal Status Zumi Zola
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018. Beberapa hari lalu, Zumi Zola sempat diperiksa KPK atas kasus tersebut dan rumah dinasnya digeledah.
KPK juga sebelumnya telah menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap uang pelicin agar anggota DPRD memuluskan proses pengesahan APBD Jambi senilai Rp 4,5 triliun. Mereka adalah Ketua Fraksi PAN DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III, Saipudin.
Penetapan tersangka tersebut merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar 28 November 2017. Dalam OTT itu, KPK menangkap 16 orang dan menyita total uang sekitar Rp 4,7 miliar.