Berikut Ini 10 Rekomendasi Pansus Hak Angket untuk KPK

Jumat, 2 Februari 2018 08:42 WIB

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar didampingi Wakil Ketua Pansus Eddy Kusuma Wijaya, Anggota Pansus Henry Yosodiningrat dan Arteria Dahlan memberikan keterangan terkait tidak hadirnya KPK pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 7 Oktober 2017. Rapat yang semula digelar untuk mengklarifikasi temuan Pansus Hak Angket KPK ini tidak dihadiri KPK karena masih menunggu putusan MK soal uji materi pasal Hak Angket dalam UU MD3. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO,CO, Jakarta - Panitia khusus hak angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan draf sementara rekomendasi bagi KPK. Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan draf tersebut kemungkinan sudah rampung dan sesuai dengan keinginan fraksi. "Saya rasa tidak ada masukan lain dari kami," ucap Hendrawan pada Kamis, 1 Februari 2018.

Menurut Hendrawan, dari sepuluh poin rekomendasi tersebut, tak ada satu pun yang dimaksudkan melemahkan KPK. Justru, ujar dia, itu bakal memperkuat lembaga antirasuah tersebut. Draf tersebut direncanakan dibacakan dalam rapat paripurna pada Senin, 12 Februari 2018.

Baca: KPK Tanggapi Usulan Pansus Angket Soal Pembentukan Dewan Pengawas

Berikut ini sepuluh rekomendasi yang diperoleh Tempo dari salinan dokumen.

Aspek Kelembagaan
1. Meminta presiden menyempurnakan struktur organisasi KPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang meliputi koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan, dan monitoring.
2. Meminta KPK meningkatkan kerja sama dengan lembaga penegak hukum dan lembaga lain, seperti Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan serta perbankan, agar pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara optimal, terintegrasi, dan bersinergi.
3. Meminta presiden serta KPK membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan unsur internal KPK dan tokoh masyarakat yang berintegritas melalui peraturan presiden.

Advertising
Advertising

Aspek Kewenangan
4. Meminta KPK membangun jaringan kerja yang kuat dalam menjalankan tugas koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan.
5. Meminta KPK memperhatikan prinsip hak asasi manusia serta mengacu pada hukum acara pidana yang berlaku dalam menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
6. Meminta KPK membangun sistem pencegahan dan monitoring yang sistemik agar dapat mencegah korupsi berulang serta penyalahgunaan keuangan negara.

Baca: Pansus Hak Angket: RUU Penyadapan Bukan Hanya untuk KPK

Aspek Anggaran
7. Meminta KPK meningkatkan dan memperbaiki tata kelola anggarannya sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan.
8. Meminta KPK mengoptimalkan penggunaan anggaran dalam fungsi pencegahan sehingga dapat memberi pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat.

Aspek Tata Kelola Sumber Daya Manusia
9. Meminta KPK memperbaiki tata kelola sumber daya manusia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
10. Meminta KPK semakin transparan dan terukur dalam proses pengangkatan, promosi, mutasi, rotasi, serta pemberhentian sumber daya manusia KPK dengan mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, UU Kepolisian RI, dan UU Kejaksaan RI.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya