KPK Tanggapi Usulan Pansus Angket Soal Pembentukan Dewan Pengawas
Reporter
Antara
Editor
Ninis Chairunnisa
Jumat, 2 Februari 2018 08:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan lembaga antirasuah sudah diawasi oleh banyak instansi. Sehingga menurut dia, pengawasan bagi KPK sudah lengkap dari berbagai unsur.
"Sudah ada lembaga yang mengawasi KPK sebenarnya, termasuk DPR. Jadi, kami itu diawasi oleh banyak instansi," kata Febri di gedung KPK, Jakarta pada Kamis, 1 Februari 2018. Pernyataan Febri ini untuk menanggapi soal pembentukan Dewan Pengawas KPK dalam isi rancangan naskah rekomendasi panitia khusus hak angket DPR untuk KPK.
Baca: Pansus Angket KPK Pertimbangkan Usul Bambang Soesatyo
Febri mencontohkan, DPR adalah salah satu instansi yang selama ini mengawasi KPK. DPR mengawasi melalui fungsi rapat kerja dan kewenangan pengawasan yang dimiliki oleh DPR. "BPK juga melakukan pengawasan untuk audit keuangan dan publik juga melakukan pengawasan setiap hari," ujarnya.
Selain itu, kata Febri, seluruh proses hukum yang dikerjakan oleh KPK terkait dengan proses peradilan diawasi melalui mekanisme peradilan. "Contoh paling sederhana kalau ada kekeliruan-kekeliruan dalam proses penanganan perkara maka proses peradilan akan menguji itu. Untuk pokok perkara itu diuji sampai tiga tingkatan mulai dari tingkat pertama di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tipikor kemudian banding sampai kasasi bahkan bisa sampai di peninjauan kembali," ujarnya.
Baca: Pansus Hak Angket akan Kirim Rekomendasi, KPK: Masa Kami Tolak?
Bahkan, kata Febri, jika ada dugaan pelanggaran etik, sudah ada mekanisme semacam Dewan Etik. "Jadi, Dewan Etik itu terdiri dari internal dan eksternal dan dominannya adalah dari eksternal," ujarnya. Seluruh pengawasan itu disebit Febri telah dijalankan menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Anggota Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan naskah rancangan sementara yang dibuat pansus, salah satunya merekomendasikan pembentukan Dewan Pengawas KPK. Tujuannya agar tidak terjadi penyimpangan dan kesewenang-wenangan dalam menjalankan tugasnya. "Agar KPK dalam melaksanakan tugas sehari-hari tidak terjadi penyimpangan dan kesewenang-wenangan maka perlu dibentuk Dewan Pengawas," kata dia.
Dia mengatakan Dewan Pengawas KPK fungsinya bukan mengintervensi proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan KPK namun untuk memastikan agar pelaksanaan tugas KPK sesuai dengan koridor hukum. Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan anggota Dewan Pengawas KPK diusulkan dari eksternal KPK seperti akademisi maupun unsur-unsur masyarakat.