KPK Tanggapi Usulan Pansus Angket Soal Pembentukan Dewan Pengawas

Reporter

Antara

Jumat, 2 Februari 2018 08:02 WIB

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu (kiri) dan Taufiqulhadi saat menggelar jumpa pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 18 September 2017. Pansus hak angket KPK menjelaskan temuan hasil kerja mereka sejak Juni ini akan dilaporkan kepada Presiden sebelum akhirnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada 28 September mendatang. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan lembaga antirasuah sudah diawasi oleh banyak instansi. Sehingga menurut dia, pengawasan bagi KPK sudah lengkap dari berbagai unsur.

"Sudah ada lembaga yang mengawasi KPK sebenarnya, termasuk DPR. Jadi, kami itu diawasi oleh banyak instansi," kata Febri di gedung KPK, Jakarta pada Kamis, 1 Februari 2018. Pernyataan Febri ini untuk menanggapi soal pembentukan Dewan Pengawas KPK dalam isi rancangan naskah rekomendasi panitia khusus hak angket DPR untuk KPK.

Baca: Pansus Angket KPK Pertimbangkan Usul Bambang Soesatyo

Febri mencontohkan, DPR adalah salah satu instansi yang selama ini mengawasi KPK. DPR mengawasi melalui fungsi rapat kerja dan kewenangan pengawasan yang dimiliki oleh DPR. "BPK juga melakukan pengawasan untuk audit keuangan dan publik juga melakukan pengawasan setiap hari," ujarnya.

Selain itu, kata Febri, seluruh proses hukum yang dikerjakan oleh KPK terkait dengan proses peradilan diawasi melalui mekanisme peradilan. "Contoh paling sederhana kalau ada kekeliruan-kekeliruan dalam proses penanganan perkara maka proses peradilan akan menguji itu. Untuk pokok perkara itu diuji sampai tiga tingkatan mulai dari tingkat pertama di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tipikor kemudian banding sampai kasasi bahkan bisa sampai di peninjauan kembali," ujarnya.

Advertising
Advertising

Baca: Pansus Hak Angket akan Kirim Rekomendasi, KPK: Masa Kami Tolak?

Bahkan, kata Febri, jika ada dugaan pelanggaran etik, sudah ada mekanisme semacam Dewan Etik. "Jadi, Dewan Etik itu terdiri dari internal dan eksternal dan dominannya adalah dari eksternal," ujarnya. Seluruh pengawasan itu disebit Febri telah dijalankan menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Anggota Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan naskah rancangan sementara yang dibuat pansus, salah satunya merekomendasikan pembentukan Dewan Pengawas KPK. Tujuannya agar tidak terjadi penyimpangan dan kesewenang-wenangan dalam menjalankan tugasnya. "Agar KPK dalam melaksanakan tugas sehari-hari tidak terjadi penyimpangan dan kesewenang-wenangan maka perlu dibentuk Dewan Pengawas," kata dia.

Dia mengatakan Dewan Pengawas KPK fungsinya bukan mengintervensi proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan KPK namun untuk memastikan agar pelaksanaan tugas KPK sesuai dengan koridor hukum. Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan anggota Dewan Pengawas KPK diusulkan dari eksternal KPK seperti akademisi maupun unsur-unsur masyarakat.

Berita terkait

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

57 menit lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

1 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

2 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

3 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

4 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

5 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

5 jam lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

7 jam lalu

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

16 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

1 hari lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya