Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (kanan) menyampaikan laporan pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 26 September 2017. Rapat paripurna juga mengagendakan pengambilan keputusan uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dan calon anggota Komite Informasi pusat periode 2017-2021. ANTARA
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan KPK akan mempelajari rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat, meski selama ini KPK tidak pernah menganggap keberadaan Pansus. "Kalau ada yang mengirim surat (rekomendasi) masa kami tolak?" ujar Febri di kantornya Kamis 1 Februari 2018.
Menurut Febri sejauh ini KPK belum melihat dan membaca rekomendasi Pansus Hak Angket KPK. Ia mempersilakan DPR untuk mengirimkannya untuk dipelajari terlebih dahulu oleh KPK.
Febri mengatakan KPK akan menerimanya jika rekomendasi itu dikirim oleh instansi seperti DPR. Rabu lalu, 30 Januari 2018, Pansus Hak Angket KPK menyerahkan 10 rekomendasi untuk KPK, terdapat empat aspek umum hasil rekomendasi, tentang sumber daya manusia, keuangan wewenang dan kelembagaan KPK.
Pansus Hak Angket KPK akan berakhir 12 Februari mendatang. Pansus dibentuk pada 30 Mei 2017. Kerja Pansus rampung setelah pembacaan hasil rekomendasi ini di rapat paripurna DPR bulan ini.