Rita Widyasari Segera Jalani Sidang Kasus Suap dan Gratifikasi
Reporter
M Taufiq
Editor
Ninis Chairunnisa
Jumat, 2 Februari 2018 06:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan berkas dan barang bukti Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sudah dilimpahkan ke penuntut untuk disidangkan. "Sudah dilimpahkan," ujar Febri di gedung KPK pada Kamis, 1 Februari 2018.
Berkas perkara yang dilimpahkan ini, kata Febri, berkaitan dengan kasus suap yang diterima Rita sebesar Rp 6 miliar sehubungan proses izin PT Media Bangun Bersama. Selain itu, Rita serta Khairudin diduga menerima gratifikasi Rp 436 Milyar. "Dalam waktu dekat akan diagendakan untuk persidangan," ujarnya.
Baca: Ditanya Soal Helikopter, Rita Widyasari: Itu Punya Pak Erwin Aksa
Febri mengatakan persidangan akan diagendakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Persidangan akan menunggu jaksa penuntut umum menyiapkan dakwan dan berkas pendaftaran persidangan.
Rita yang sempat kembali diperiksa KPK, meminta didoakan jelang persidangan. "Doakan supaya kuat dipersidangan," ujarnya.
Baca: Perkara TPPU, KPK Kembali Periksa Rita Widyasari dan Khairudin
Rita dan Khairudin sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 26 September 2017 dalam kasus gratifikasi. Selanjutnya pada Kamis, 28 September 2017, Rita kembali menjadi tersangka kasus suap bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) Hari Susanto Gun.
Rita Widyasari juga terjerat kasus tindak pidana pencuciang uang. Pada 16 Januari 2018, KPK resmi menetapkan Rita bersama Khairudin sebagai tersangka TPPU. Keduanya diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, uang tunai, ataupun dalam bentuk lain. KPK telah menyita beberapa aset milik Rita, yang diduga sebagai hasil pencucian uang.