Zumi Zola Tersangka KPK, PAN Janji Beri Bantuan Hukum

Kamis, 1 Februari 2018 15:57 WIB

Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 5 Januari 2018. Tempo/M. Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Perwakilan Rakyat RI Zulkifli Hasan berjanji memberikan bantuan hukum kepada Gubernur Jambi Zumi Zola, yang dijadikan tersangka korupsi oleh KPK. "Saya yakin dia punya integritas. Karena itu kita hormati proses hukum," kata dia di DPR RI, Kamis, 1 Februari 2018.

Ketua Umum PAN itu menilai Zumi Zola kadernya yang baik. Ia memuji Zumi sebagai sosok yang cerdas. Meski begitu kader PAN yang tersangkut masalah korupsi akan diminta untuk mundur dari jabatannya. "Itu sudah pasti, tapi kita hormati proses hukum."

Baca:
Status Zumi Zola Tersangka dalam Surat Cekal ... Imigrasi: Zumi Zola Dicegah KPK Bepergian ke ...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat pencegahan untuk Gubernur Jambi Zumi Zola bepergian ke luar negeri. Surat itu telah diterima Direktorat Jenderal Imigrasi pada 25 Januari 2018. Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan pencegahan itu berlaku untuk enam bulan mendatang.

"Alasan pencegahan adalah karena beliau diperlukan dalam proses penyidikan korupsi menerima hadiah atau janji sehubungan dengan proyek- proyek di provinsi Jambi," kata Agung saat dihubungi Tempo, Rabu malam, 31 Januari 2018. Dalam surat KPK kepada Dirjen Imigrasi itu, status Zumi tercantum sebagai tersangka.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan belum ada rencana mencopot Gubernur Jambi Zumi Zola dari jabatannya. "Tidak (mencopot)," kata Sumarsono kepada Tempo, Kamis, 1 Februari 2017.

Advertising
Advertising

Baca juga:
Kemendagri Belum Akan Mencopot Jabatan Gubernur Zumi Zola ...
Sekda Jambi: Roda Pemerintahan Terganggu Jika Zumi Zola ...

Sumarsono menjelaskan mekanisme pencopotan seorang kepala daerah yang terjerat kasus hukum. Jika statusnya sudah terdakwa, maka kepala daerah tersebut akan diberhentikan sementara.

Pemberhentian tetap, kata Sumarsono, baru bisa dilakukan Kementerian Dalam Negeri jika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan. "Kami berhentikan tetap bila bersalah atau dihukum," katanya.

FRISKI RIANA | CHITRA P

Berita terkait

KPK Setor Rp 59,2 Miliar Uang Pengganti dan Rampasan dari Eks Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

9 jam lalu

KPK Setor Rp 59,2 Miliar Uang Pengganti dan Rampasan dari Eks Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

KPK memastikan akan pro aktif untuk asset recovery agar pemasukan bagi kas negara. Termasuk kasus korupsi Dodi Reza Alex Noerdin.

Baca Selengkapnya

Putusan Sela PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron

10 jam lalu

Putusan Sela PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron

Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal, Kepala Bea Cukai Purwakarta Bungkam saat Tinggalkan KPK

12 jam lalu

LHKPN Janggal, Kepala Bea Cukai Purwakarta Bungkam saat Tinggalkan KPK

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean bergegas meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa dugaan kejanggalan dalam LHKPN-nya

Baca Selengkapnya

Koalisi Sipil Usulkan Lebih dari 20 Nama untuk Pansel KPK ke Jokowi

13 jam lalu

Koalisi Sipil Usulkan Lebih dari 20 Nama untuk Pansel KPK ke Jokowi

Kelompok sipil mengklaim bahwa pihak yang didorong untuk menjadi pansel KPK merupakan figur-figur yang memahami permasalahan pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

KPK Jawab Nota Keberatan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini

15 jam lalu

KPK Jawab Nota Keberatan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini

KPK membantah dakwaannya pada eks hakim agung Gazalba Saleh tidak jelas

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rumah Anak Buah Syahrul Yasin Limpo di Kota Pare-Pare

16 jam lalu

KPK Sita Rumah Anak Buah Syahrul Yasin Limpo di Kota Pare-Pare

KPK menyita rumah Direktur Alat Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta di Pare-Pare

Baca Selengkapnya

Sidang Dugaan Pemerasan di Kementan oleh Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, KPK Hadirkan 7 Saksi

17 jam lalu

Sidang Dugaan Pemerasan di Kementan oleh Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, KPK Hadirkan 7 Saksi

KPK hadirkan tujuh pegawai Kementerian Pertanian untuk bersaksi dalam sidang dugaan pemerasan oleh Syahrul Yasin Limpo

Baca Selengkapnya

Soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK, Kepala PPATK: Masa Sih?

18 jam lalu

Soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK, Kepala PPATK: Masa Sih?

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengaku tidak percaya namanya diduga masuk dalam daftar calon anggota Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan, Ini Rinciannya

19 jam lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan, Ini Rinciannya

Sekjen DPR Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

20 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

KPK juga akan mengklarifikasi eks Kepala Bea Cukai Purwakarta itu soal kepemilikan saham sebuah perusahaan.

Baca Selengkapnya