Perkara TPPU, KPK Kembali Periksa Rita Widyasari dan Khairudin

Kamis, 1 Februari 2018 13:02 WIB

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 6 Oktober 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, Kamis, 1 Februari 2018, untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tiba di gedung KPK Dharnawati pukul 10.58, Rita tak berkomentar sedikit pun kepada wartawan. Berkerudung hitam, berkemeja putih, dan mengenakan rompi oranye tersangka KPK, dia langsung masuk ke ruang tunggu kantor KPK.

Selain memeriksa Rita, hari ini KPK juga memeriksa Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama, dalam perkara yang sama.

Baca:
Ditanya Soal Helikopter, Rita Widyasari: Itu Punya Pak Erwin Aksa
KPK Telusuri Keterkaitan Aset Rita Widyasari dengan Gratifikasi

Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka TPPU pada 16 Januari 2018. Keduanya diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, uang tunai, ataupun dalam bentuk lain.

KPK telah menyita beberapa aset milik Rita, yang diduga sebagai hasil pencucian uang. Aset itu di antaranya tiga mobil mewah, yang terdiri atas Toyota Vellfire, Fort Everest, dan Land Cruiser, serta dua apartemen Rita di Balikpapan.

Advertising
Advertising

Baca juga:
Jadi Tersangka, Bupati Rita Widyasari Unggah...
Bupati Rita Widyasari Penuhi Panggilan KPK...

Ketika menggeledah, penyidik KPK juga menyita sekitar 40 tas mewah milik Rita. Beberapa di antaranya bermerek Louis Vuitton, Etienne Aigner, Hermes, dan Gucci.

Total gratifikasi yang diterima Rita dan Khairudin diduga sekitar Rp 436 miliar. Uang itu diterima dalam bentuk imbalan proyek, imbalan untuk perizinan, serta pengadaan lelang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selama Rita menjabat bupati.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Rita Widyasari ditanya tentang sejumlah aset yang diduga hasil gratifikasi, di antaranya sebuah helikopter. Namun Rita membantah. “Heli itu punya Pak Erwin Aksa,” kata Rita di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2018.

Rita menduga kepemilikan helikopter itu ditelusuri penyidik komisi antirasuah karena terparkir di helipad miliknya. “Karena itu diparkir di tempat saya.” Ia pun menyebutkan bahwa Erwin Aksa, bos Bosowa Corporation, juga telah memberikan kesaksian bahwa helikopter itu bukan milik Rita.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya