KPK Lengkapi Berkas Pokok Perkara untuk Fredrich Yunadi

Rabu, 31 Januari 2018 15:20 WIB

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, 13 Januari 2018. ANTARA FOTO/Elang Senja

TEMPO.CO, Jakarta – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, memastikan penyidikan untuk tersangka merintangi penyidikan dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Fredrich Yunadi, masih berjalan. Ia mengatakan penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi sejumlah bukti agar berkas perkara siap dibawa ke persidangan.

“Bukti-bukti sudah cukup banyak dan firm terkait peristiwa tanggal 15 dan 16 November 2017. Namun ada beberapa hal yang perlu dipastikan agar berkas menjadi solid dan siap dibawa ke persidangan,” kata Febri, di kantor KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 30 Januari 2018.

Baca: Pengacara Fredrich Yunadi: Jangan-jangan KPK Kebut Perkara Pokok

Sementara itu, Fredrich Yunadi mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam upaya menghalangi penyidikan terhadap Setya Novanto untuk kasus korupsi proyek e-KTP. Dalam kasus ini, Fredrich bersama dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo, diduga memanipulasi catatan medis Setya Novanto yang saat itu buron.

Fredrich beralasan penyelidikan baru bisa dilakukan bila ada laporan masyarakat dan seharusnya diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga menilai penetapan dirinya sebagai tersangka terlalu cepat.

Advertising
Advertising

Baca: Selain Fredrich, KPK Tangani Enam Kasus Perintangan Penyidikan

Namun Febri membantah anggapan tersebut. Menurut dia, KPK memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Fredrich sebagai tersangka. KPK juga telah memeriksa 35 saksi dan ahli untuk kasus ini.

Febri menjelaskan, pihaknya masih mempelajari permohonan praperadilan Fredrich yang berkutat pada proses penyelidikan dan penyidikan. Menurut dia, anggapan tersebut tidak tepat lantaran Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi bersifat khusus. “Sejak penyelidikan, kami sudah memiliki dua barang bukti, lalu dinaikkan ke penyidikan sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

KPK, kata Febri, memastikan proses hukum terhadap dua tersangka merintangi penyidikan, Bimanesh Sutardjo dan Fredrich Yunadi, telah dilakukan secara benar. “Seluruh proses formal KPK dengan dua tersangka dilakukan secara benar sesuai dengan hukum acara.”

Rencananya, sidang perdana permohonan praperadilan atas Fredrich Yunadi dimulai pada 5 Februari 2018. Jadwal ini maju sepekan setelah awalnya dijadwalkan pada 12 Februari 2018. “Kami pertimbangkan dulu surat dan substansi permohonan tersebut,” kata Febri.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya