Arief Hidayat Diminta Mundur, Pengamat: Menjaga Marwah MK

Reporter

Friski Riana

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 31 Januari 2018 09:01 WIB

Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim MK di Komisi III, gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 6 Desember 2017. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengungkapkan alasannya mendorong Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat untuk mundur dari jabatannya. "Yang ingin saya dorong adalah saya ingin Pak Arief melihat, kalau dia mundur merupakan tanggung jawab dia sebagai bagian dari MK yang berusaha menjaga marwah MK," kata Bivitri di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Januari 2018.

Bivitri menilai, legitimasi MK saat ini semakin menurun sejak kasus hukum yang menjerat para hakimnya. Misalnya, dia menyebutkan, dua hakim MK, Akil Mochtar dan Patrialis Akbar, yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Lalu ditambah kasus pelanggaran etik yang sudah dua kali dilakukan Arief Hidayat. "Ini legitimasi yang jadi pertaruhan. Pak Arief perhitungkan, mundur bukan berarti kalah. Tapi menjaga marwah MK tetap baik," katanya.

Baca juga: Dewan Etik MK Berbeda Pendapat Soal Sanksi untuk Arief Hidayat

Menurut Bivitri, hakim MK sepatutnya diisi oleh orang-orang yang spesial karena keputusan yang dihasilkan oleh MK akan sangat berpengaruh terhadap dampak politik. Karenanya, standar etik yang diterapkan pun tinggi. Bahkan, Bivitri menambahkan, salah satu kualifikasi seorang hakim MK adalah memiliki sifat negarawan.

Etik itu sendiri, kata Bivitri, memiliki tingkatan lebih tinggi dari peraturan perundangan-undangan. Sehingga, dengan adanya pelanggaran etik yang dilakukan Arief Hidayat, Bivitri menyayangkan sanksi yang diputuskan oleh Dewan Etik MK sangat rendah. "Sanksi hanya teguran tertulis sangat tidak tepat," ujarnya.

Advertising
Advertising

Arief Hidayat diduga melakukan lobi politik kepada anggota DPR terkait dengan pencalonan kembali dirinya menjadi hakim MK. Dalam laporan majalah Tempo, Arief diduga melobi pemimpin Komisi Hukum hingga pemimpin fraksi agar mendukungnya sebagai calon tunggal hakim konstitusi. Belakangan, Arief kembali diangkat menjadi hakim konstitusi.

Baca juga: Dewan Etik MK Akan Periksa Pimpinan Komisi III DPR

Arief Hidayat bukan sekali ini saja melakukan pelanggaran etik. Pada 2015, Arief berurusan dengan Dewan Etik ketika terlibat dalam kasus katabelece jaksa. Dewan Etik, yang saat itu dipimpin Abdul Mukthie Fadjar, menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada Arief.

Arief terbukti memberikan katabelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono. Katabelece itu terkait dengan permintaan Arief kepada Widyo untuk memberikan perlakuan khusus kepada kerabatnya, yang menjadi jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Berita terkait

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

3 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

6 jam lalu

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

11 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

1 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

1 hari lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

1 hari lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

1 hari lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

2 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya