TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga pelapor dugaan pelanggaran etik Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, Wahidah Suaib, menyatakan seharusnya Arief Hidayat malu dan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua MK. Sebab Arief sudah dua kali melakukan pelanggaran etik.
"Arief Hidayat seharusnya punya rasa malu, dan segera mengundurkan diri dari jabatannya. Itu sikap negarawan," kata Wahidah Suaib di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan pada Kamis, 25 Januari 2018.
Baca: ICW Desak Ketua MK Arief Hidayat Segera Mengundurkan Diri
Pada 2015, Arief telah berurusan dengan Dewan Etik karena terlibat dalam kasus katabelece jaksa. Dewan Etik yang saat itu dipimpin Abdul Mukhtie Fadjar menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada Arief. Arief terbukti memberikan katabelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono, untuk memberikan perlakuan khusus kepada kerabatnya yang menjadi jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Pada 2017, Arief Hidayat kembali diduga melakukan lobi politik kepada anggota DPR terkait pencalonan kembali dirinya menjadi hakim MK. Dalam laporan Majalah Tempo, Arief diduga melobi pemimpin Komisi Hukum hingga pemimpin fraksi agar mendukungnya sebagai calon tunggal hakim konstitusi. Belakangan, Arief kembali diangkat menjadi hakim konstitusi.
Baca: Arief Hidayat Siap Jelaskan Isu Lobi Politik ke Dewan Etik MK
Atas dua kasus itu, Wahidah Suaib bersama dengan Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari ICW, Perludem, PBHI, dan Pukat UGM mendesak agar Arief Hidayat segera mengundurkan diri dari jabatannya. "Kekhawatiran kami bukan hanya saat memutuskan Pansus Angket, tapi lebih urgen adalah saat memutus perkara pemilu 2018 dan 2019 mendatang," kata dia.
MK sebagai garda terakhir peserta pemilu mencari keadilan, menurut Wahidah, akan rentan diragukan independensinya dalam memutus perkara pemilihan umum. "Dengan Ketua MK yang punya catatan, bukan hanya ketua tapi institusi juga bisa kehilangan kepercayaan dari masyarakat," kata dia.
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo juga mengatakan hal yang sama soal Arief Hidayat. "Kalau dalam permainan sepakbola, dua kali pelanggaran itu sudah kartu merah. Jadi sudah selayaknya mengundurkan diri," kata Adnan.