Disebut Dapat Hadiah Ruko, Gamawan Fauzi: Beli dari Paulus Tannos
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Kukuh S. Wibowo
Senin, 29 Januari 2018 21:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, membantah menerima ruko dan tanah dalam korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Hal tersebut disampaikan Gamawan ketika memberi kesaksian dalam sidang lanjutan terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 29 Januari 2018.
Seperti disebutkan dalam surat dakwaan Setya, Gamawan diduga menerima uang Rp 50 juta, satu unit ruko di Grand Wijaya, serta sebidang tanah di Jalan Brawijaya III. Uang dan aset itu diterima Gamawan melalui adiknya, Asmin Aulia.
Baca: Sidang Setya Novanto, Gamawan Fauzi: DPR Usul E-KTP Pakai APBN
Dalam kesaksiannya, Gamawan membantahnya. Menurut Gamawan, aset itu bukan pemberian, melainkan pembelian. Direktur PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, kata Gamawan, menjual kepada Asmin dan rekan Asmin, yang kini menjadi politikus Partai NasDem, Johnny Plate.
"Karena dia (Paulus Tannos) menawarkan, dia butuh uang untuk membeli peralatan (e-KTP) karena pemerintah tidak kasih uang muka proyek e-KTP," ujarnya.
Gamawan berujar pembelian aset itu diatasnamakan perusahaan adiknya dan Johnny, bukan atas nama pribadi. Dia mengaku adiknya punya bukti pembelian yang sah. "Silakan nanti dipanggil, dia perlihatkan akte notarisnya," katanya.
Simak: Gamawan Fauzi: Dengar Isu Ada yang Terima Uang E-KTP, Saya Marah
Dalam surat dakwaan Setya, PT Sandipala Arthaputra juga disebut sebagai korporasi yang turut diuntungkan dalam korupsi proyek e-KTP. PT Sandipala diduga menerima uang senilai Rp 145 miliar.
Dalam sidang lanjutan hari ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi. Kelimanya adalah Gamawan Fauzi; mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni; Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh; Kepala Sub-Bagian Tata Usaha Pimpinan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Suciati; serta Direktur Pendaftaran Penduduk Kementerian Dalam Negeri Drajat Wisnu Setyawan.