PKPI Belum Penuhi Syarat Keterwakilan Perempuan

Senin, 29 Januari 2018 20:02 WIB

Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Abdullah Makhmud Hendropriyono saat mendeklarasikan dukungan kepada Joko Widodo, di halaman kantor DPP PKPI, Menteng, Jakarta, 12 Juni 2017. Tempo/Yohanes Paskalis

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atau PKPI belum memenuhi syarat verifikasi faktual. Menurut Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari, hal tersebut disebabkan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKPI perempuan yang hadir masih kurang dari 10 persen saat verifikasi dilakukan.

"Untuk 30 persen itu, harusnya minimal 10 (pengurus perempuan di PKPI). Namun (karena) hanya sembilan, jadi kurang," katanya di kantor DPP PKPI, Jakarta, Senin, 29 Januari 2018.

Baca: Prabowo: Verifikasi Faktual KPU, Kami Terpaksa Tertib Organisasi

Dalam proses verifikasi, KPU berpatokan pada tiga komponen, yaitu keanggotaan kepengurusan partai di tingkat pusat, domisili kantor, dan keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Untuk komponen pertama dan kedua, yakni kepengurusan dan domisili kantor partai, menurut Hasyim, PKPI sudah memenuhi syarat.

Ketua Umum PKPI A.M. Hendropriyono mengatakan partainya siap memperbaiki kekurangan tersebut. Hasyim berujar KPU memberikan waktu bagi partai politik yang masih belum memenuhi syarat verifikasi faktual untuk melakukan perbaikan paling lambat hingga 30 Januari 2018.

Simak: PAN Belum Memenuhi Dua Syarat Verifikasi Faktual

Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017, KPU menggunakan metode sampling dalam pelaksanaan verifikasi faktual. KPU tidak memverifikasi ke lapangan, melainkan hanya mendatangi kantor wilayah partai politik karena sampel sudah disediakan partai politik.

Verifikasi dilakukan terhadap semua partai politik sebagai syarat calon peserta pemilihan umum 2019. Pasca-putusan MK tersebut, KPU berkonsultasi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hasilnya, KPU dan DPR sepakat verifikasi dilaksanakan di kantor wilayah parpol. Parpol wajib mendatangkan anggotanya.

Berita terkait

Semakin Kuat di Pilkada Banten, Airin-Ade Dapat Dukungan Tambahan Dari Tiga Partai

41 hari lalu

Semakin Kuat di Pilkada Banten, Airin-Ade Dapat Dukungan Tambahan Dari Tiga Partai

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi semakin memperkuat posisinya di pemilihan kepala daerah atau Pilkada Banten 2024.

Baca Selengkapnya

PKPI Resmi Gabung Koalisi Airin-Ade di Banten

57 hari lalu

PKPI Resmi Gabung Koalisi Airin-Ade di Banten

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) resmi menyatakan bergabung dengan Koalisi Banten Maju Bersama yang mengusung pasangan Airin-Ade

Baca Selengkapnya

Putra Pendiri Toko Buku Gunung Agung, Ketut Masagung Meninggal

5 Januari 2020

Putra Pendiri Toko Buku Gunung Agung, Ketut Masagung Meninggal

Putra pendiri Toko Buku Gunung Agung yang juga Ketua Bidang Penggalangan PKPI, Ketut Masagung meninggal di Amsterdam, Belanda.

Baca Selengkapnya

PKPI Jadi Peserta Pemilu 2019, Wapres JK Ucapkan Selamat

11 April 2018

PKPI Jadi Peserta Pemilu 2019, Wapres JK Ucapkan Selamat

PKPI akhirnya lolos menjadi peserta pemilu 2019 setelah PTUN mengabulkan gugatannya atas KPU.

Baca Selengkapnya

Partai ke-20 Peserta Pilpres 2019, PKPI: Menguntungkan Kami

11 April 2018

Partai ke-20 Peserta Pilpres 2019, PKPI: Menguntungkan Kami

"Nomor terakhir berada di pojok kanan bawah, yang mudah terlihat pemilih," kata Sekjen PKPI Imam Anshori.

Baca Selengkapnya

KPU Siap Menghadapi Gugatan PKPI di PTUN

7 Maret 2018

KPU Siap Menghadapi Gugatan PKPI di PTUN

PKPI berencana segera mengajukan gugatan ke PTUN setelah gugatannya ke Bawaslu ditolak.

Baca Selengkapnya

PKPI akan Gugat Bawaslu ke PTUN, Alasannya...

7 Maret 2018

PKPI akan Gugat Bawaslu ke PTUN, Alasannya...

PKPI, kata Imam, telah beberapa kali mengikuti pemilu, lalu sekarang tidak lolos. "Itu yang akan kami perjuangkan di PTUN."

Baca Selengkapnya

Gugatan ke Bawaslu Ditolak, PKPI Bersiap Ajukan Gugatan ke PTUN

6 Maret 2018

Gugatan ke Bawaslu Ditolak, PKPI Bersiap Ajukan Gugatan ke PTUN

PKPI menilai Bawaslu tidak mengabulkan gugatannya terhadap KPU karena tidak teliti dalam mempertimbangkan keterangan saksi dan saksi ahli.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Menolak Gugatan PKPI pada KPU

6 Maret 2018

Bawaslu Menolak Gugatan PKPI pada KPU

Bawaslu tak mengabulkan permohonan gugatan PKPI atas KPU.

Baca Selengkapnya

PKPI Ingin Sengketa dengan KPU Berakhir di Tahap Mediasi

27 Februari 2018

PKPI Ingin Sengketa dengan KPU Berakhir di Tahap Mediasi

PKPI dan KPU belum menemukan titik terang mengenai sengketa verifikasi partai yang diajukan ke Bawaslu.

Baca Selengkapnya