Terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto berbincang dengan penasihat hukumnya Maqdir Ismail saat menjalani sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, 22 Januari 2018. ANTARA
TEMPO.CO, Jakarta - Proses persidangan terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto masih belum usai. Pada Kamis lalu, 25 Januari 2018, sidang memeriksa saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Beberapa fakta baru diungkap dalam sidang mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu. Di antaranya soal nama mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang diseret-seret dalam sidang itu. Tak kalah menarik, hakim berhasil dibuat tertawa oleh salah satu saksi.
Saksi-saksi yang dihadirkan adalah mantan anggota DPR dari Partai Demokrat periode 2009-2014 Mirwan Amir, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
Tak hanya itu, ada juga dua saksi lainnya dari pihak swasta, yakni pengusaha bernama Yusnan Solihin dan Direktur PT Data Aksara Matra, Aditya Priyadi. Yusnan mengaku bersahabat dengan Mirwan.
Berikut beberapa sorotan dari sidang Setya Novanto pada Kamis lalu.