Persatuan Perawat Dampingi Pelaku Pelecehan di National Hospital

Jumat, 26 Januari 2018 19:54 WIB

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com

TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) terus mengawal kasus pelecehan seksual seorang perawat terhadap pasien di Rumah Sakit National Hospital, Surabaya. Organisasi profesi perawat tersebut tengah mengirimkan dua orang anggota dari Divisi Hukum untuk memberikan pendampingan.

“Ada dua orang tim dari Divisi Hukum yang mendampingi untuk proses,” ujar Sekretaris DPW PPNI Provinsi Jawa Timur Misutarno saat dihubungi Tempo, Jumat, 26 Januari 2018.

Baca juga: Puan Maharani: Selidiki Pelecehan Seksual di National Hospital

Misutarno tak merinci apa saja yang dilakukan tim dari organisasi profesi keperawatan tersebut untuk terduga pelaku pelecehan seksual, Zunaidi Abdilah. Menurutnya, yang terpenting ialah membantu terlebih dahulu segala proses hukum dulu sekaligus untuk mengetahui perkembangan kasusnya.

“Teman-teman divisi hukum organisasi profesi di tingkat DPD tingkat Jawa Timur sudah meluncur ke sana, karena ini sudah masuk ranah hukum ya dari divisi hukum,” tutur dia.

Advertising
Advertising

Hari ini, pihaknya menggelar pertemuan bersama Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Jawa Timur, Dinas Kesehatan Kota Surabaya, dan manajemen Rumah Sakit National Hospital guna membahas kasus itu. Namun pihaknya menegaskan belum dapat memberikan keputusan terkait pelanggaran kode etik meskipun Zunaidi ditangkap kepolisian.

PPNI Jawa Timur beralasan, organisasi profesi berurusan untuk memproses kode etik bukan hukum. “Sesuai kaidahnya, sementara ini masih praduga tidak bersalah dan diduga melanggar kode etik. Nah kami tetap perlu memanggil yang bersangkuta dan perlu bukti-bukti lainnya,” ujar dia.

Misutarno menambahkan, pihaknya juga tak bisa serta merta mencabut izin kerja Zunaidi sebagai perawat. Sebab, kewenangan mencabut surat izin kerja berada di tangan Dinas Kesehatan tingkat kota berdasarkan rekomendasi organisasi profesi mengenai pelanggaran kode etik. “Memang bisa dicabut sementara untuk 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Tapi kalaupun terbukti melanggar, ya kami bina dulu.”

Baca juga: Persatuan Perawat Akan Gali Keterangan Pelaku Pelecehan Seksual

Setelah kasus video rekaman pasien berinisial W itu, PPNI dimintai pertimbangan oleh Dewan Pengurus Komisariat PPNI Rumah Sakit National Hospital selaku organisasi yang menaungi Zunaidi. Ia disebut mengundurkan diri pukul 11.00 WIB sekitar 5 jam sebelum pihak rumah sakit menggelar jumpa pers.

Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya masih memeriksa guna menggali keterangan dari terduga pelaku pelecehan seksual. Sekitar 4 orang lainnya, termasuk suami korban dan dokter Rumah Sakit National Hospital, pun dimintai kesaksian.

Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

11 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

12 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

14 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

43 hari lalu

Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

47 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

48 hari lalu

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati

Baca Selengkapnya

Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

48 hari lalu

Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

Setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Distrik Suwon, Seongnam, aktor Squid Game, Oh Young Soo tetap menyangkal tuduhan.

Baca Selengkapnya

Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

49 hari lalu

Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

seorang pengasuh pondok pesantren dan anaknya di Trenggalek, Jawa Timur, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 santriwati

Baca Selengkapnya

Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Dilakukan Sejak 2022 dengan Lokasi Berbeda-beda

49 hari lalu

Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Dilakukan Sejak 2022 dengan Lokasi Berbeda-beda

Tujuh siswi SMK di Jayapura jadi korban pelecehan seksual oleh pembina pramuka. Dilakukan sejak 2022 dengan lokasi berbeda-beda.

Baca Selengkapnya

Kasus Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Polda Papua Periksa 12 Saksi

50 hari lalu

Kasus Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Polda Papua Periksa 12 Saksi

Polda Papua telah memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh pembina Pramuka terhadap 7 siswi SMK di Jayapura.

Baca Selengkapnya