Kasus Fredrich Yunadi, Peradi: Ada Indikasi Pelanggaran Kode Etik

Jumat, 26 Januari 2018 13:04 WIB

Tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan Setya Novanto, Fredrich Yunadi, resmi ditahan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, 13 Januari 2018. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Hermansyah Dulaimi mengungkapkan ada indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan pengacara Fredrich Yunadi. Menurut pengamatannya, dugaan pelanggaran itu dilakukan saat Fredrich masih membela Setya Novanto dalam kasus e-KTP.

"Ada indikasi pelanggaran kode etik dan ada indikasi pelanggaran tata krama dalam menjalankan tugas profesional," kata Hermansyah di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Januari 2018.

Baca: KPK Tak Buru-buru Limpahkan Perkara Fredrich Yunadi ke Pengadilan

Dugaan pelanggaran itu, kata dia, salah satunya saat mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dari Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi untuk Setya pada 2017. Fredrich pernah mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memiliki izin Jokowi sebelum memeriksa kliennya.

Hermansyah berpendapat, tak ada ketentuan hukum yang mengharuskan KPK meminta izin terlebih dulu untuk memeriksa tersangka, termasuk Setya. Sebab, tidak ada seorang pun yang kebal hukum, apalagi bila diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi.

Peradi saat ini tengah mengumpulkan data terkait ada tidaknya dugaan pelanggaran kode etik advokat yang dilakukan Fredrich. Hermansyah sendiri tak sepakat dengan cara Fredrich menjalankan tugasnya.

Advertising
Advertising

"Terlalu banyak omong dan over proteksi. Kita boleh bela klien tapi jangan keterlaluan sampai mengorbankan segala macam," kata Hermansyah.

Baca: Kata Fredrich Yunadi, Penahanannya Kriminalisasi Terselubung

Pemeriksaan internal dari Komisi Pengawas (Komwas) Peradi masih berlangasung. Bila terbukti ada pelanggaran kode etik advokat, Komwas akan menyerahkannya ke dewan kehormatan Peradi untuk digelar sidang etik. Peradi tak menargetkan kapan pemeriksaan internal itu diselesaikan.

"Kesulitan kami adalah kalau kami panggil (Fredrich) keluar kan tidak boleh," ujarnya.

Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice (OJ) atau menghalangi proses penyidikan Setya oleh KPK pada Rabu, 10 Januari 2018. Ia diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menduga Fredrich bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, bersama-sama menghalangi proses penyidikan Setya. Mereka memanipulasi data medis setelah Setya mengalami kecelakaan pada 16 November 2017.

Fredrich Yunadi resmi ditahan dan dibawa ke rumah tahanan KPK pada Sabtu, 13 Januari 2018. Dia ditahan di tempat yang sama dengan Setya Novanto.

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

4 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

16 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

16 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

19 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

19 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

20 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

22 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya