Kasus Bupati Rita, KPK Telusuri Penggunaan Uang untuk Kecantikan

Selasa, 23 Januari 2018 13:16 WIB

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari menunggu diperiksa di Gedung KPK, 6 Oktober 2017. Bupati Kutai Kartanegara tersebut dinilai menerima uang sebesar 6 miliar. Tempo/Ilham Fikri

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dokter kecantikan, Sonia Grania Wibisono, dalam perkara tindak pidana pencucian uang Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemanggilan tersebut guna menelusuri penggunaan kekayaan untuk perawatan kecantikan.

"Penyidik perlu mengkonfirmasi penggunaan kekayaan RIW untuk sejumlah perawatan medis kecantikan," ucap Febri kepada wartawan, Selasa, 23 Januari 2018.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga Rifando dan General Manager Hotel Golden Season Samarinda.

Baca: KPK Periksa Bupati Rita Widyasari dalam Perkara TPPU

KPK menetapkan Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 16 Januari 2018. KPK menduga keduanya membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan barang mewah lain.

Advertising
Advertising

KPK telah menyita beberapa aset yang diduga hasil TPPU, seperti mobil Toyota Vellfire, Ford Everest, Land Cruiser, dan dua apartemen di Balikpapan. KPK juga menyita sejumlah dokumen, antara lain catatan transaksi keuangan atas indikasi penerimaan gratifikasi serta dokumen perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan proyek-proyek lain di Kutai Kartanegara.

Rita dan Khairudin diduga menerima total gratifikasi dari sejumlah pihak sejumlah Rp 436 miliar. Uang tersebut diterima baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, maupun fee pengadaan lelang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selama Rita menjabat bupati.

Baca: Soal Tas Mewah, Bupati Rita Widyasari: Ada Juga yang Palsu

Pada 11-15 Januari 2018, KPK juga telah menggeledah beberapa tempat di Kutai Kartanegara. Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang dalam pecahan US$ 100 sejumlah US$ 10 ribu dan uang dalam pecahan rupiah dengan total seluruhnya Rp 200 juta, rekening koran pembelian sejumlah aset, 40 tas bermerek, jam tangan, dan perhiasan lain.

Sebelumnya, KPK menyidik Rita dalam perkara dugaan suap terkait dengan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT Sawit Golden Prima. Rita diduga menerima suap senilai Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun. Suap diduga diterima pada Juli atau Agustus 2010.

Selain itu, Rita Widyasari disidik dalam perkara dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya serta yang berlawanan dengan tugas dan kewajibannya. Dalam kasus tersebut, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 6,97 miliar.

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

44 menit lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

1 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

1 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

3 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

5 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

10 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya