Fredrich Yunadi Beberkan Dokumen yang Disita KPK dari Kantornya
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Juli Hantoro
Senin, 22 Januari 2018 18:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, tak terima penggeledahan kantornya yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fredrich berujar seharusnya KPK menyita barang bukti yang hanya berkaitan dengan tindakan korupsi Setya. Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 11 Januari 2018.
"Masak, sekarang surat permohonan perlindungan ke presiden yang dilakukan oleh pak SN diambil?" katanya setelah diperiksa penyidik di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 22 Januari 2018.
Menurut Fredrich, komisi antirasuah itu mengambil beberapa dokumen. Selain surat untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi, menurutnya, KPK menyita kartu keanggotaan Perhimpunan Advokat Indonesia dan berkas gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Datangi KPK, Fredrich Yunadi Tak Tahu Apa Materi Pemeriksaannya
Sebelumnya, terdakwa dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, pernah mengajukan uji materi Pasal 46 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Mekanisme Pemeriksaan Tersangka. Pada Senin, 13 November 2017, Fredrich memaparkan, pasal tersebut berlawanan dengan konstitusi Pasal 20 A Undang-Undang Dasar 1945 tentang imunitas anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
"Semua diambil. Jangan-jangan nanti surat nikah saya mungkin juga diambil sekalian," ujar Fredrich.
Fredrich tiba di gedung KPK pukul 13.21 dan keluar pukul 17.02. Fredrich tampak membawa berkas.
Fredrich merupakan mantan pengacara terdakwa dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto. Ia diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menduga Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, bersama-sama menghalangi proses penyidikan Setya. Caranya, memanipulasi data medis setelah Setya mengalami kecelakaan pada 16 November 2017.
Baca juga: Diperiksa KPK untuk Fredrich Yunadi, Istri Setya Novanto Bungkam
KPK juga memperoleh bukti bahwa Fredrich memesan satu lantai kamar rawat VIP di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Namun Fredrich hanya mendapatkan tiga kamar rawat VIP. Fredrich resmi ditahan pada Sabtu, 13 Januari 2018.
Selain Fredrich Yunadi, Bimanesh ditetapkan sebagai tersangka dugaan melakukan obstruction of justice. Bimanesh resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK lebih dari sepuluh jam pada Jumat, 12 Januari 2018.