TEMPO.CO, Jakarta - Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) mendaftarkan uji materi Pasal 21 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini buntut dari penetapan tersangka dugaan menghalangi penyidikan terhadap pengacara Fredrich Yunadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Baradatu Herwanto Nurmansyah mengatakan pasal tersebut mengancam advokat dalam menjalankan tugas. Menurut dia, menggagalkan penyidikan sudah menjadi tugas advokat.
"Tentu menggagalkan dalam arti positif," katanya di gedung MK, Jakarta, 22 Januari 2018.
Baca juga: Selain Fredrich, 5 Advokat ini Pernah Terjerat Perkara Kliennya
Pasal 21 Undang-Undang Tipikor menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150 juta atau paling banyak Rp 600 juta.
Herwanto berharap MK mau mengabulkan tuntutannya agar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor itu dikecualikan untuk advokat. "Karena memang tugasnya advokat itu (menggagalkan penyidikan)," tuturnya.
Ia menuturkan penegak hukum tidak bisa serta-merta menetapkan seorang advokat melanggar pasal tersebut. Langkah advokat yang diduga merintangi penyidikan, kata dia, harus diperiksa dulu oleh dewan kehormatan advokat.
"Apakah ada itikad baik atau tidak. Kalau dewan kehormatan katakan ini pidana, silakan (ditangkap)," ujarnya.
Baca juga: Jadi Tersangka, Fredrich Yunadi: Advokat Tidak Dapat Dituntut
Fredrich Yunadi, yang sebelumnya menjadi kuasa hukum tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik, Setya Novanto, ditangkap KPK karena dianggap merintangi penyidikan.
Bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, Fredrich diduga bersekongkol untuk memanipulasi rekam medis kesehatan Setya.