TEMPO.CO, Jakarta -Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia tiba di gedung komisi antirasuah pukul 10.24. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa Deisti diperiksa sebagai saksi atas kasus menghalangi penyidikan Setya. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY," kata Febri, Senin, 22 Januari 2018.
FY adalah Fredrich Yunadi, advokat yang menangani perkara Setya saat dinyatakan buron. Yunadi dinyatakan sebagai tersangka menghalangi penyidikan Setya bersama dokter Bimanesh Sutarjo dan bekas reporter televisi swasta, Hilman Mattauch. Yunadi disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca:
Kata Kolega, Tugas Fredrich Yunadi Itu Halangi ...
Kasus Fredrich Yunadi, KPK Periksa Istri Setya ...
Deisti tak berbicara apa pun ketika ditanyai wartawan. Ia mengenakan baju hitam putih dan celana putih. Seperti biasa, Deisti mengenakan hijab hitam bercorak bunga.
KPK menduga Yunadi dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, bersama-sama memanipulasi data medis setelah mobil yang dikemudikan Hilman dan ditumpangi Setya kecelakaan pada 16 November 2017.
Baca juga: Perhimpunan Advokat Telusuri Dugaan Ijazah ...
KPK juga memperoleh bukti bahwa Yunadi memesan satu lantai kamar rawat VIP di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, namun hanya mendapatkan tiga kamar rawat VIP. Yunadi resmi ditahan pada Sabtu, 13 Januari 2018.
Setya Novanto sedang menjalani sidang sebagai terdakwa korupsi pengadaan e-KTP. KPK menduga, Setya menerima sejumlah uang dari dana e-KTP. Akibat tindakan korupsi yang dilakukan bersama-sama itu, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun.