Aliran Kepercayaan Diusulkan Terpisah dengan Kolom Agama, Tjahjo Tunggu Rapat dengan DPR

Reporter

Friski Riana

Minggu, 21 Januari 2018 07:23 WIB

Keputusan MK ini membuat penganut kepercayaan bisa mencantumkan kepercayaannya di KTP.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sedang menunggu jadwal rapat dengan Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk membahas pencantuman penghayat kepercayaan atau aliran kepercayaan di kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Tjahjo mengungkapkan sudah ada pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia dan sejumlah tokoh agama untuk mengumpulkan masukan tentang pencantuman penghayat kepercayaan. Dari pertemuan itu, Tjahjo mendapat usulan agar kolom agama dan aliran kepercayaan dipisah.

Baca juga: MUI Tak Ingin Agama dan Aliran Kepercayaan Disejajarkan

"Secara prinsip bisa dipahami. Karena penghayat itu bukan agama. Itu saja sih, enggak ada masalah. Tinggal tahapannya kami nunggu dari DPR," kata Tjahjo saat ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Sabtu, 20 Januari 2018.

Selain membahas bersama DPR, Tjahjo akan menyampaikan hasil dan opsi kesimpulan persoalan tersebut dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto. Rencananya, kata dia, pembahasan bersama Wiranto akan dilakukan dalam rapat terbatas kabinet.

MUI sebelumnya menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencantuman penghayat kepercayaan di kolom agama kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Menurut Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI, Basri Bermanda, putusan MK itu melukai perasaan umat beragama khususnya umat Islam karena menyejajarkan kedudukan agama dengan aliran kepercayaan.

Karena putusan MK sesuai konstitusi dan bersifat final, kata Basri, MUI mengusulkan agar penghayat kepercayaan diberikan KTP elektronik yang mencantumkan kolom kepercayaan tanpa adanya kolom agama. Sedangkan untuk warga negara yang memeluk agama dan telah memiliki KTP, ia meminta tidak perlu ada perubahan dan penggantian sama sekali.

Pada 7 November 2017, MK telah mengabulkan gugatan atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk. Hal ini membuat para penganut kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama saat membuat KTP.

Berita terkait

Sejak Kapan Komunitas Yahudi Ada di Indonesia?

15 Oktober 2023

Sejak Kapan Komunitas Yahudi Ada di Indonesia?

Kedatangan Yahudi ke Indonesia pun memiliki sejarah panjang. Berikut perkembangan komunitas Yahudi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cerita Penghayat Kepercayaan Dapat KTP Baru: Daripada Dicap Islam KTP, Mending PD

19 Juli 2023

Cerita Penghayat Kepercayaan Dapat KTP Baru: Daripada Dicap Islam KTP, Mending PD

Pemberian KTP ini dapat meningkatkan rasa percaya diri para Penghayat Kepercayaan.

Baca Selengkapnya

Satu Keluarga Tewas di Kalideres Mungkin Ikut Aliran Tertentu, Polisi Masih Selidiki

16 November 2022

Satu Keluarga Tewas di Kalideres Mungkin Ikut Aliran Tertentu, Polisi Masih Selidiki

Sementara bukan karena kelaparan penyebab satu keluarga tewas. Apakah karena menganut aliran tertentu atau ada hal lain, masih didalami.

Baca Selengkapnya

Berbagai Pandangan tentang Apokaliptik

15 November 2022

Berbagai Pandangan tentang Apokaliptik

Pencarian kata apokaliptik mendadak banyak ditelusuri artinya, karena dikaitkan dengan kemungkinan kasus kematian misterius keluarga di Kalideres

Baca Selengkapnya

Jokowi Jamin Hak Penghayat Kepercayaan di Perpres Strategi Kebudayaan

17 September 2022

Jokowi Jamin Hak Penghayat Kepercayaan di Perpres Strategi Kebudayaan

Salah satu yang diatur dalam Perpres yang diteken Jokowi ini adalah jaminan atas hak kelompok penghayat kepercayaan dalam urusan pemajuan kebudayaan.

Baca Selengkapnya

MUI Depok: Ahmadiyah Sudah Berulang Kali Diajak Berdialog

25 Oktober 2021

MUI Depok: Ahmadiyah Sudah Berulang Kali Diajak Berdialog

Ketua MUI Kota Depok, Ahmad Dimyati Badruzzaman mengatakan, jamaah Ahmadiyah sudah sering diajak berdialog. Namun buntu, karena keyakinan mereka.

Baca Selengkapnya

Setara Kritik Gubernur yang Libatkan MUI Tangani Kekerasan Ahmadiyah Sintang

20 September 2021

Setara Kritik Gubernur yang Libatkan MUI Tangani Kekerasan Ahmadiyah Sintang

"Edaran tersebut problematik, sebab salah dalam memposisikan MUI dalam peristiwa kekerasan atas Ahmadiyah Sintang," kata Halili

Baca Selengkapnya

Penghayat Kepercayaan: Hormat Bendera Tak Langgar Keyakinan

29 November 2019

Penghayat Kepercayaan: Hormat Bendera Tak Langgar Keyakinan

Penghayat kepercayaan di Yogyakarta mengatakan hormat kepada bendera merah putih tak melanggar keyakinan.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Bandung Dapat KTP Pertama untuk Penghayat

22 Februari 2019

Cerita Warga Bandung Dapat KTP Pertama untuk Penghayat

Kolom aliran kepercayaan atau penghayat kini sudah bisa tertera di KTP warga Kota Bandung. Bonnie Nugraha dan keluarga sudah mendapatkannya.

Baca Selengkapnya

Begini Prosedur Mendapat KTP bagi Penganut Aliran Kepercayaan

22 Februari 2019

Begini Prosedur Mendapat KTP bagi Penganut Aliran Kepercayaan

Para penganut aliran kepercayaan di Bandung saat ini sudah bisa membuat KTP yang menegaskan identitas keyakinannya. Begini caranya.

Baca Selengkapnya